BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memunculkan kekhawatiran baru soal keamanan komunikasi digital. Banyak pengguna kini bertanya-tanya, apakah percakapan pribadi di WhatsApp dan Telegram juga bisa diintip menggunakan teknologi penyadapan yang sama?
Nama Lawful Interception Management System (LIMS) ikut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem tersebut. Teknologi yang semestinya mendukung penyadapan resmi aparat penegak hukum itu diduga digunakan di luar prosedur.
Bareskrim Polri bahkan telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan nomor telepon Presiden. Melalui LIMS, penyidik menduga ada akses terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara hingga tokoh politik, media, dan pengusaha.
Lantas, apakah LIMS juga bisa membuka isi percakapan WhatsApp, Telegram, maupun Signal? Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, memberikan penjelasan mengenai kemampuan teknologi tersebut.
Menurut Pratama, kemampuan LIMS dalam mengakses komunikasi sangat bergantung pada jenis layanan dan sistem enkripsi yang digunakan. Secara teknis, sistem yang bekerja melalui jaringan operator seluler itu tidak bisa begitu saja membaca isi percakapan aplikasi pesan instan yang menerapkan enkripsi end-to-end.
WhatsApp dan Signal, misalnya, sudah menggunakan enkripsi end-to-end secara default untuk pesan dan panggilan pribadi. Dengan sistem tersebut, isi komunikasi hanya dapat dibaca melalui perangkat pengirim dan penerima.
” Sementara itu, Telegram perlu dibedakan karena enkripsi end-to-end hanya diterapkan pada fitur Secret Chat, sedangkan percakapan regulernya menggunakan sistem enkripsi client-server,” kata Pratama..
Artinya, perlindungan percakapan di Telegram tidak sama untuk semua fitur. Pengguna perlu memahami perbedaan antara obrolan biasa dan Secret Chat agar tidak keliru menganggap seluruh komunikasi di aplikasi tersebut memiliki perlindungan yang sama.
LIMS Tetap Bisa Mengumpulkan Jejak Komunikasi
Meski tidak bisa membaca isi pesan yang dilindungi enkripsi end-to-end, bukan berarti aktivitas pengguna sepenuhnya tertutup dari pemantauan.
Pratama menjelaskan, LIMS masih berpotensi mengumpulkan metadata komunikasi melalui jaringan operator seluler. Informasi yang bisa diperoleh antara lain waktu perangkat terhubung ke jaringan, alamat IP, durasi koneksi, pola penggunaan data, hingga perkiraan lokasi berdasarkan koneksi ke BTS.
Data tersebut memang tidak otomatis menunjukkan isi percakapan atau siapa lawan bicara seseorang. Namun, jika dikumpulkan dan dianalisis dalam periode panjang, metadata bisa memberikan gambaran mengenai kebiasaan serta pola hubungan komunikasi pengguna.
Enkripsi end-to-end sendiri bekerja dengan mengubah pesan menjadi kode sejak dikirim dari perangkat pengirim. Pesan tersebut baru bisa dibuka kembali oleh perangkat penerima yang memiliki kunci untuk mendekripsinya.
Karena itu, penyadapan melalui jaringan operator tidak serta-merta membuat pihak lain bisa membaca seluruh percakapan pribadi di aplikasi pesan instan.
LIMS Berbeda dengan Spyware Pegasus dan Predator
Pratama juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan LIMS dengan perangkat lunak mata-mata atau spyware seperti Pegasus dan Predator.
Keduanya memiliki cara kerja yang berbeda. LIMS beroperasi melalui infrastruktur jaringan operator telekomunikasi untuk meneruskan instruksi intersepsi dan menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
Sementara itu, spyware bekerja dengan cara menyusup langsung ke perangkat milik korban. Jika berhasil terpasang dan memperoleh akses yang dibutuhkan, perangkat lunak tersebut berpotensi menjangkau informasi pribadi dalam ponsel.
Akses yang bisa diperoleh bergantung pada kemampuan spyware dan hak akses yang berhasil didapatkan. Mulai dari pesan WhatsApp, Telegram, dan Signal, daftar kontak, foto, dokumen, hingga aktivitas mikrofon, kamera, serta informasi yang diketik pengguna.
Dengan kata lain, jangkauan spyware bisa jauh lebih luas karena menyasar perangkat secara langsung, bukan sekadar lalu lintas komunikasi melalui jaringan operator.
Bahkan, kedua teknologi tersebut berpotensi digunakan bersamaan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap. Inilah alasan mengapa keamanan jaringan dan perlindungan perangkat pribadi sama-sama penting.
Celah Pengawasan LIMS Jadi Sorotan
Di tengah polemik dugaan penyadapan nomor Presiden, Pratama menilai persoalan paling serius bukan semata-mata kemampuan teknologi LIMS. Hal yang lebih penting adalah bagaimana akses terhadap sistem tersebut diberikan, digunakan, dan diawasi.
Menurut dia, memasukkan nomor telepon seseorang sebagai target penyadapan seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang operator. Harus ada dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, serta persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan.
Proses pengajuan, persetujuan, pelaksanaan penyadapan, hingga pengelolaan hasilnya juga semestinya dilakukan oleh pihak berbeda. Pemisahan kewenangan ini penting untuk mencegah satu orang mengendalikan seluruh proses tanpa pengawasan.
“Jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar,” ujar Pratama.
Selain pembatasan akses, seluruh aktivitas dalam sistem harus memiliki rekam jejak digital yang tidak bisa diubah sembarangan. Catatan tersebut mencakup penambahan nomor target, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, hingga penghapusan data.
Pratama juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Menurut dia, penghapusan data dari sistem utama seharusnya tidak serta-merta menghilangkan seluruh jejak aktivitas.
Salinan log atau catatan aktivitas perlu disimpan pada infrastruktur terpisah sehingga tetap bisa diperiksa ketika muncul dugaan penyalahgunaan. Dengan begitu, penyidik dapat menelusuri siapa yang mengakses sistem dan tindakan apa saja yang dilakukan.
Audit Perangkat Penyadapan Perlu Dilakukan
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pratama mendorong audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia.
Audit tersebut perlu mencakup inventarisasi perangkat, pemetaan pihak yang memiliki akses operasional, prosedur penentuan target, hingga pemeriksaan dasar hukum setiap aktivitas penyadapan.
Dia mengingatkan bahwa ancaman keamanan tidak selalu datang dari peretas yang berada di luar organisasi. Orang dalam yang memiliki akses resmi terhadap sistem juga bisa menjadi sumber masalah apabila kewenangannya disalahgunakan.
Ancaman semacam ini dikenal sebagai insider threat. Risiko tersebut semakin besar ketika sistem memiliki pengawasan lemah dan tidak dilengkapi pembatasan akses yang ketat.
Menurut Pratama, teknologi yang dirancang untuk membantu penegakan hukum justru bisa berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai pengawasan memadai.
Karena itu, kewenangan penyadapan harus selalu berada dalam koridor hukum dan dapat diperiksa dari sisi administratif maupun teknis.
“Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan teknis,” tegasnya.
Bagi pengguna WhatsApp dan Telegram, penjelasan ini menjadi pengingat bahwa enkripsi memang memberikan perlindungan penting terhadap isi percakapan. Namun, keamanan komunikasi digital tetap bergantung pada perlindungan perangkat, akun, serta pengawasan terhadap teknologi yang memiliki akses ke jaringan komunikasi. (*)

