Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 6:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nasib pahit dialami seorang mantan sopir ambulans yang selama tujuh tahun bertugas di salah satu puskesmas di Kota Semarang.

Setelah mengabdi mengantar pasien, ia mengaku justru diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa menerima kompensasi sepeser pun.

Selama bertahun-tahun ia menjalankan pekerjaannya dengan status pegawai kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Bacaaja: Sirine Ambulans Tak Digubris Konvoi Pesilat, Lansia Meninggal Dunia
Bacaaja: Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar

Namun pada 2024, statusnya dialihkan menjadi pekerja perusahaan outsourcing. Meski begitu, lokasi dan pekerjaannya tetap sama, yakni menjadi sopir ambulans di puskesmas tersebut.

Menurut kuasa hukumnya dari LBH Semarang, M Safali, perubahan status itu justru membuat hak pekerja berkurang. Bahkan upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Semarang.

Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025. Tanpa ada perundingan, pekerja tersebut menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang melalui pesan WhatsApp.

“Perusahaan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan pekerja tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. PHK dilakukan secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7/2026).

Safali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sebagai perlindungan minimum.

Menurutnya, aturan itu juga mengatur kewajiban perundingan sebelum PHK dilakukan serta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut, LBH Semarang telah melayangkan somasi kepada kepala dinas dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mantan sopir ambulans tersebut.

LBH Semarang mendesak agar hak kompensasi mantan sopir ambulans segera dipenuhi sekaligus meminta adanya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bae)

You Might Also Like

DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!

Iduladha Datang Lagi Tapi Banyak Orang Masih Bingung Hukum Kurban

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Bus Pintar Nongkrong di Kota, Surakarta Gaspol Tingkatkan Budaya Literasi

Begini Cara Ngecek Daftar Penerima BLT Rp900.000, Buruan Cek Ya!

TAGGED:chatdipecatdipecat lewat chatheadlinesopir ambulans dipecatsopir ambulans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa
Next Article Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gus Yasin Ingin Santri Jateng dan Malaysia Bertukar Ilmu

Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

Pemkot Semarang Siapkan Jurus Sikapi SD Negeri Sepi Peminat

Investor Singapura Bidik Pendidikan dan SDM Jateng

Mbappe Lagi Ganas, Tapi Spanyol Punya ‘Kutukan’ Buat Les Blues

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Jateng Nggak Kaleng-Kaleng: 43 Medali Dibawa Pulang dari Thailand

Desember 22, 2025
Info

Sekjen Peradi SAI: Advokat Jangan Cuma Cari Duit

Juni 7, 2026
Daerah

Upacara HUT RI di Balai Kota Semarang Hadirkan Sosok Istimewa, Siapa?

Agustus 18, 2025
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Februari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?