BACAAJA, SEMARANG – Nasib pahit dialami seorang mantan sopir ambulans yang selama tujuh tahun bertugas di salah satu puskesmas di Kota Semarang.
Setelah mengabdi mengantar pasien, ia mengaku justru diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa menerima kompensasi sepeser pun.
Selama bertahun-tahun ia menjalankan pekerjaannya dengan status pegawai kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Bacaaja: Sirine Ambulans Tak Digubris Konvoi Pesilat, Lansia Meninggal Dunia
Bacaaja: Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar
Namun pada 2024, statusnya dialihkan menjadi pekerja perusahaan outsourcing. Meski begitu, lokasi dan pekerjaannya tetap sama, yakni menjadi sopir ambulans di puskesmas tersebut.
Menurut kuasa hukumnya dari LBH Semarang, M Safali, perubahan status itu justru membuat hak pekerja berkurang. Bahkan upah yang diterima disebut berada di bawah UMK Kota Semarang.
Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025. Tanpa ada perundingan, pekerja tersebut menerima kabar bahwa kontraknya tidak diperpanjang melalui pesan WhatsApp.
“Perusahaan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang menyatakan pekerja tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya. PHK dilakukan secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7/2026).
Safali menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap pekerja. Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh kompensasi sebagai perlindungan minimum.
Menurutnya, aturan itu juga mengatur kewajiban perundingan sebelum PHK dilakukan serta pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut, LBH Semarang telah melayangkan somasi kepada kepala dinas dan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mantan sopir ambulans tersebut.
LBH Semarang mendesak agar hak kompensasi mantan sopir ambulans segera dipenuhi sekaligus meminta adanya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (bae)

