BACAAJA, SEMARANG – Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan soal hukum kurban selalu muncul lagi di tengah masyarakat. Tidak sedikit orang yang masih bingung apakah menyembelih hewan kurban itu wajib untuk semua umat Islam atau sebenarnya hanya anjuran bagi yang mampu. Perdebatan kecil seperti ini biasanya mulai ramai dibahas saat masjid, musala, dan panitia kurban mulai membuka pendaftaran hewan kurban tahunan.
Sebagian orang merasa kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun jika punya uang lebih. Namun ada juga yang menganggap ibadah ini sekadar sunnah sehingga tidak masalah jika dilewatkan. Perbedaan pandangan itu ternyata memang sudah lama ada dalam pembahasan para ulama.
Berdasarkan penjelasan dari Bimas Islam Kementerian Agama, mayoritas ulama memandang ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah. Artinya, kurban termasuk amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial.
Meski statusnya sunnah, ibadah ini tetap dianggap memiliki nilai besar dalam Islam. Karena itulah banyak ulama menekankan agar umat Muslim yang mampu sebisa mungkin tidak meninggalkan kurban setiap Iduladha.
Pandangan mayoritas ulama tersebut salah satunya merujuk pada ayat dalam Surah Al-Kautsar yang berisi perintah untuk mendirikan sholat dan berkurban karena Allah.
فَصَلِّلِرَبِّكَوَانْحَرْفَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْفَصَلِّلِرَبِّكَوَانْحَرْ
Ayat itu sering dijadikan dasar bahwa kurban merupakan ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dijalankan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain Al-Qur’an, para ulama juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbicara tentang orang yang ingin berkurban ketika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
إِذَادَخَلَالْعَشْرُ،وَأَرَادَأَحَدُكُمْأَنْيُضَحِّيَإِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَإِذَادَخَلَالْعَشْرُ،وَأَرَادَأَحَدُكُمْأَنْيُضَحِّيَ
Dalam hadis itu terdapat kalimat “ingin berkurban” yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai tanda bahwa kurban tidak bersifat wajib mutlak bagi semua orang, melainkan ibadah yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, tidak semua mazhab memiliki pandangan yang sama. Mazhab Hanafi punya pendapat yang lebih tegas soal hukum kurban. Dalam pandangan mazhab ini, kurban dianggap wajib bagi umat Islam yang mampu, tinggal menetap, dan memiliki kecukupan harta.
Pendapat itu juga diperkuat oleh hadis riwayat Ibnu Majah yang cukup sering dikutip saat pembahasan kurban muncul menjelang Iduladha.
مَنْكَانَلَهُسَعَةٌوَلَمْيُضَحِّفَلَايَقْرَبَنَّمُصَلَّانَامَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَامَنْكَانَلَهُسَعَةٌوَلَمْيُضَحِّفَلَايَقْرَبَنَّمُصَلَّانَا
Hadis tersebut berisi peringatan keras bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban. Karena itu, sebagian umat Islam akhirnya memilih tetap berkurban setiap tahun demi menjaga semangat ibadah dan kepedulian sosial.
Di luar perbedaan hukum tadi, para ulama sebenarnya sepakat bahwa kurban memiliki makna yang sangat besar, bukan cuma soal menyembelih hewan. Ada nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama di balik ibadah tersebut.
Setiap Iduladha, daging kurban biasanya dibagikan kepada masyarakat yang jarang menikmati makanan layak. Di banyak daerah, momen pembagian daging bahkan menjadi salah satu waktu paling ditunggu warga karena tidak setiap hari mereka bisa menikmati olahan daging segar.
Karena itulah kurban juga dianggap sebagai ibadah sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas. Semakin banyak orang berkurban, semakin besar pula manfaat yang bisa dibagikan kepada warga sekitar.
Selain hukum kurban, pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah soal waktu penyembelihan hewan kurban. Banyak orang mengira penyembelihan bisa dilakukan kapan saja selama masih di bulan Dzulhijjah.
Padahal menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan sholat Iduladha pada 10 Zulhijjah dan berlangsung hingga hari tasyrik berakhir, yakni tanggal 13 Zulhijjah.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum sholat Id, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban. Karena itu panitia kurban biasanya sangat memperhatikan waktu penyembelihan agar ibadah berjalan sesuai syariat.
Selain waktu penyembelihan, kondisi hewan kurban juga jadi perhatian penting. Hewan yang dikurbankan harus sehat, tidak cacat, cukup umur, dan layak konsumsi agar ibadah kurban benar-benar memenuhi ketentuan agama sekaligus aman untuk masyarakat.
Menjelang Iduladha, banyak peternak dan penjual hewan mulai sibuk menyiapkan kambing maupun sapi terbaik untuk pembeli. Di beberapa daerah, pasar hewan bahkan mulai ramai sejak jauh hari karena warga berburu hewan kurban sesuai kemampuan masing-masing.
Ada yang memilih kambing karena lebih praktis dan terjangkau, ada juga yang patungan membeli sapi bersama keluarga atau tetangga. Semua itu menjadi bagian dari semarak Iduladha yang selalu terasa berbeda dibanding hari biasa.
Di tengah berbagai perbedaan pandangan soal hukum kurban, satu hal yang paling sering ditekankan para ulama adalah pentingnya menjaga niat dan kemampuan. Jangan sampai gengsi atau tekanan sosial membuat orang memaksakan diri sampai berutang berlebihan hanya demi terlihat ikut berkurban.
Sebaliknya, bagi yang memang diberi kelapangan rezeki, Iduladha sering dianggap sebagai momen terbaik untuk berbagi dan memperkuat rasa peduli kepada sesama. Karena pada akhirnya, kurban bukan cuma soal hewan yang disembelih, tetapi juga soal hati yang belajar rela memberi. (*)

