BACAAJA, SEMARANG – Tiga narapidana kasus terorisme yang dulunya tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI), menyatakan meninggalkan paham radikal yang pernah mereka anut.
Ketiga napi bernama Somdani, Saryanto, dan Mulyanto itu mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (17/7/2026).
Dalam prosesi tersebut, ketiganya mengucapkan ikrar dan mencium Bendera Merah Putih sebagai simbol komitmen kembali menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Bacaaja: Film Pesta Babi, Pemerintah Bilang Jangan Keburu Panik Dulu
Bacaaja: Hati-Hati! Jaringan Terorisme Sasar Anak-anak Lewat Game Online
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Hasan Basri, mengatakan ikrar tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan di Lapas.
“Ikrar ini merupakan langkah besar menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. Keputusan mereka untuk kembali kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif,” ujarnya.
Menurut Hasan, perubahan sikap ketiga napi itu merupakan hasil pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Lapas Kelas I Semarang, Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, TNI, Polri, hingga para pembimbing keagamaan.
“Kami berharap mereka dapat istiqamah dengan keputusan yang telah diambil, menjaga lingkungan pergaulan, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Perlu diketahui, napi Somdani menjalani hukuman penjara selama empat tahun, sedangkan Saryanto dan Mulyanto masing-masing divonis enam tahun.
Somdani mengaku pembinaan selama menjalani masa pidana telah mengubah cara pandangnya. Berbagai program pembinaan membuatnya lebih terbuka dalam memandang kehidupan berbangsa dan bernegara. (bae)

