Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2025 4:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Andhi yang telah ditetapkan tersangka itu sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menyebut tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dirinya adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Andhi pun meminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Namun, praperadilan Andhi melawan Kejati Jateng ditolak pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya,” begitu petikan putusan praperadilan sebagaimana dikutip di SIPP PN Semarang, Selasa (3/6/2025).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ dalam kasus korupsi aset yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, belum menjawab saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut pasca adanya putusan praperadilan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pembeli tak bisa menguasai lahan karena proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro. (bay)

You Might Also Like

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Muhammadiyah Tolak Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis, Timbang Ajukan Gugatan

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

Detail Mewah Seserahan Al Ghazali untuk Alyssa Daguise: Mulai dari Cincin Cartier hingga High Heels Valentino

TAGGED:tersangka korupsi bumd cilacap ajukan praperadilantersangka korupsi bumd cilacap tak terima ditahantersangka korupsi tak terima ditahan kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. Oknum TNI Edarkan Sabu 40 Kg, Ditangkap di Pekanbaru
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (keempat kanan) berkomunikasi dengan beberapa pihak saat meninjau Kawasan Industri Kendal, Senin (3/6/2025). (Dok Humas Pemprov Jateng) Luthfi: Kawasan Industri Kendal bakal Serap 63.000 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mau Kulit Kenyal dan Kencang Alami? Ini Makanan Kaya Kolagen

Juli 16, 2025
Unik

Semarang Zoo Tambah Koleksi

Mei 30, 2025
Unik

WNFC 2025, Parade Kreativitas dari Wonosobo si Jantung Jawa ke Panggung Dunia

Juni 9, 2025
SK pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan kembali digugat oleh kadaernya.
Unik

SK Kepengurusan Megawati Soekarno Putri Kembali Digugat

Juli 2, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?