Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2025 4:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Andhi yang telah ditetapkan tersangka itu sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menyebut tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dirinya adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Andhi pun meminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Namun, praperadilan Andhi melawan Kejati Jateng ditolak pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya,” begitu petikan putusan praperadilan sebagaimana dikutip di SIPP PN Semarang, Selasa (3/6/2025).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ dalam kasus korupsi aset yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, belum menjawab saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut pasca adanya putusan praperadilan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pembeli tak bisa menguasai lahan karena proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro. (bay)

You Might Also Like

Tragedi Kebakaran Warung Kelontong di Semarang, Tewaskan Lansia 94 Tahun

Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah di Rumahnya, untuk Apa?

Dipikir Sehat, Ternyata Air Kelapa Bisa Jadi Pantangan untuk Orang Ini

Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Bupati Cilacap Mendoakan Mantan Lawannya Diberi Ketabahan dan Kesabaran

TAGGED:tersangka korupsi bumd cilacap ajukan praperadilantersangka korupsi bumd cilacap tak terima ditahantersangka korupsi tak terima ditahan kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. Oknum TNI Edarkan Sabu 40 Kg, Ditangkap di Pekanbaru
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (keempat kanan) berkomunikasi dengan beberapa pihak saat meninjau Kawasan Industri Kendal, Senin (3/6/2025). (Dok Humas Pemprov Jateng) Luthfi: Kawasan Industri Kendal bakal Serap 63.000 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Lolos SNBT 2025? Ini Panduan Wajib untuk Tahap Daftar Ulang di PTN Favorit

Mei 30, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR siap berbenah dan terbuka terhadap aspirasi rakyat, Foto: dok/ist.
Unik

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

September 4, 2025
Viral

Bikin Geger!! Bocah 20 Tahun Punya 41 Dapur MBG, Saipa Sosoknya?

November 21, 2025
Unik

Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih

Juli 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?