Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah di Rumahnya, untuk Apa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah di Rumahnya, untuk Apa?

Jan Hwa Diana, pengusaha di Surabaya pemilik CV Sentoso Seal, kini berurusan polisi lantaran menahan 108 ijazah karyawannya. Kepolisian pun menetapkannya sebagai tersangka. Mengapa ijazah tersebut ditahannya? untuk apa kira-kira?

Nugroho P.
Last updated: Mei 24, 2025 12:41 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Jan Hwa Diana
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di Surabaya, kini berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penggelapan puluhan dokumen penting milik mantan karyawannya. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan 108 ijazah secara tidak sah yang diduga milik eks pegawai CV Sentoso Seal.

Informasi tersebut diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, usai pemeriksaan terhadap Diana di Mapolda Jatim, Kamis (22/5). Dalam pemeriksaan itu, Diana akhirnya menyerahkan ratusan ijazah yang sebelumnya disebut disimpan di kediamannya.

“Total ada 108 ijazah yang diserahkan hari ini. Semuanya berasal dari rumah terlapor di kawasan Prada Permai, Surabaya,” ujar Suryono.

Kepolisian menyatakan telah melakukan penggeledahan sebelumnya di lokasi tersebut dan menemukan bukti pendukung. Namun, baru kali ini pihak terlapor menyerahkan dokumen-dokumen itu secara langsung kepada penyidik.

Menurut Suryono, dokumen tersebut diduga disimpan tanpa izin dari pemiliknya, yang sebagian besar adalah mantan pegawai perusahaan yang dimiliki keluarga Diana.

Penyelidikan ini bermula dari aduan seorang eks pegawai bernama Nila, yang sebelumnya sempat menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Nila mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Tindak lanjut dari aduan itu berujung pada inspeksi ke salah satu gudang CV Sentoso Seal. Namun, saat itu pihak perusahaan enggan memberikan akses dan menolak kedatangan pejabat kota.

Ketegangan antara Armuji dan pihak perusahaan sempat memanas, bahkan berujung pada pelaporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski kemudian keduanya berdamai, persoalan ijazah tetap berlanjut ke jalur hukum.

Beberapa hari pasca laporan Nila diterima polisi, jumlah pelapor bertambah. Awalnya 30 orang mengadu, dan kini jumlahnya telah mencapai 51 eks karyawan. Mereka menuding perusahaan melakukan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen pribadi.

Polda Jatim menerima laporan mereka melalui dua nomor perkara berbeda, yang masing-masing mencakup unsur-unsur pelanggaran hukum di ranah pidana.

Sementara itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dua nama yang ikut disebut adalah Handy Soenaryo—suami Diana—dan seorang kerabat bernama Veronica Adinda. Keduanya telah berstatus terlapor.

“Kami masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Suryono.

Atas perbuatannya, Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Tak hanya perkara dokumen, Diana juga tengah menjalani proses hukum atas laporan berbeda yang berkaitan dengan dugaan perusakan kendaraan. Dalam kasus tersebut, ia dan suaminya disebut telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut praktik-praktik perusahaan terhadap hak dasar karyawan, terutama soal kepemilikan dokumen pendidikan yang seharusnya tak bisa dijadikan jaminan kerja.

Kini publik menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi baru dan pengungkapan lebih dalam terhadap pola pengelolaan administrasi oleh perusahaan tersebut.

You Might Also Like

Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang

Viral Joget & Komentar Pedas, Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni, dan Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan dari DPR!

Sederet Sapi dengan Harga Selangit, Lebih Mahal dari Supercar

Personel Sehat, Layanan Hebat: PLN Icon Plus Konsisten Perkuat Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

Sekali Jalan, Kulon Progo Sajikan Tiga Sensasi, Darat, Air dan Udara Sekaligus

TAGGED:pengusaha tahan ijazah karyawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polri Pastikan Ijazah S1 Joko Widodo asli dan sah Ijazah Palsu Jokowi Sudah ‘Diaslikan’ Polri
Next Article Ilustrasi money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang Korupsi Sritex Mengalir ke Mana Saja? Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mantan Presiden AS Joe Biden Diduga Kena Kanker Prostat Agresif, Kondisi Mengkhawatirkan

Mei 19, 2025
Unik

Revolutionary Quantum Computing Breakthrough Announced

Februari 7, 2023
ilustrasi kereta api
Unik

Raungan Suara Klakson Tak Terdengar, Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api Harina di Kaligawe

Mei 8, 2025
Unik

Liburan ke Solo, Yuk Jelajahi 5 Spot Budaya yang Bikin Nambah Wawasan!

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah di Rumahnya, untuk Apa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?