BACAAJA, SEMARANG – Pengacara dua tersangka kasus dugaan penipuan online bermodus love scamming di Solo mempertanyakan sosok yang disebut sebagai “big boss” dalam jaringan tersebut.
Pengacara bernama Effendi Petrus Sitorus itu menyebut kliennya bekerja di bawah seorang big boss, tapi sampai sekarang sosok tersebut belum ikut diproses hukum.
“Mereka (tersangka) punya bos. Bahkan dikatakan kepada saya big boss. Tapi faktanya sampai sekarang, big boss-nya enggak ketangkap,” kritik Sitorus saat ditemui di Semarang, Selasa (22/9/2026).
Sitorus menilai hal itu menjadi pertanyaan karena dua kliennya yang merupakan pekerja di level operasional justru sudah ditangkap dan diproses dalam perkara tersebut.
Bacaaja: Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya
Bacaaja: Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo
“Terutama yang jadi pertanyaan, kalau memang mereka pekerja, masa pekerjanya ditangkap, big boss-nya enggak?” ujarnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus Love Scamming di PN Semarang.
Kedua kliennya, Ronaldo dan Rayo hanya bekerja sebagai marketing dan assistant marketing. Masa kerja keduanya juga relatif singkat, yakni sekitar dua hingga tiga bulan.
Sitorus mengaku mendapat cerita serupa dari sejumlah orang yang ditemuinya di Rutan Kelas I Surakarta. Mereka mengaku baru bekerja sekitar satu minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya terseret perkara tersebut.
Menurut Sitorus, sebagian pekerja bahkan disebut tidak mengetahui secara utuh bisnis yang dijalankan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Secara umum mereka rata-rata korban dan tidak tahu kalau perusahaan itu seperti ini, tidak tahu sama sekali,” katanya.
Perlu diketahui, kasus love scamming ini sebelumnya diungkap Ditres Siber Polda Jawa Tengah setelah polisi menemukan aktivitas penipuan online lintas negara di wilayah Solo dan Sukoharjo.
Jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utamanya warga Amerika Serikat. Polisi menyebut sekitar 5.000 orang menjadi target, sedangkan sedikitnya 133 orang teridentifikasi sebagai korban.
Dari hasil penyidikan, keuntungan jaringan tersebut disebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Awalnya polisi menetapkan 39 tersangka. Namun, hanya 38 tersangka yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Sukoharjo. (bae)

