BACAAJA, WONOSARI – Bagi perusahaan yang terus bergerak mengembangkan infrastruktur dan layanan digital, mengelola risiko hukum bukan hanya soal menyelesaikan persoalan ketika terjadi. Upaya pencegahan sejak awal menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keputusan bisnis tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Melalui kerja sama ini, kedua pihak membangun ruang koordinasi dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Bagi PLN Icon Plus, kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi risiko dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menegaskan bahwa prinsip Good Corporate Governance tidak berhenti pada aturan dan prosedur, tetapi harus tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Bacaaja: PLN Icon Plus Jateng dan IconGreen Kompak Dukung Transisi Energi
Bacaaja: Hadir di Ecofest 2026, PLN Icon Plus Perkuat Pengalaman Konektivitas dan Layanan Digital
“Penerapan tata kelola yang baik harus hadir dalam setiap proses bisnis, termasuk ketika perusahaan mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan yang memiliki aspek hukum. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen PLN Icon Plus untuk memastikan proses bisnis berjalan dengan kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Chipta.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan keberhasilan kerja sama tidak ditentukan oleh penandatanganan dokumen semata, melainkan oleh bagaimana kesepakatan tersebut diterapkan dalam koordinasi dan kerja nyata.
“Kami memandang bahwa keberhasilan sebuah kerja sama tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Nilai sesungguhnya justru terletak pada bagaimana kesepakatan ini diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Ia menambahkan, PLN Icon Plus berharap sinergi tersebut dapat terus berkembang, terutama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan kemitraan, dan layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, penguatan aspek hukum merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pertumbuhan perusahaan berjalan seiring dengan integritas, kepatuhan, perlindungan aset, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Leandra.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terjalinnya kerja sama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan PLN Icon Plus.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan untuk membangun kerja sama dengan PLN Icon Plus. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak dan terus berkembang melalui komunikasi serta koordinasi yang baik,” tutur Shinta.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini menjadi bagian dari langkah PLN Icon Plus dalam membangun proses bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga ditopang oleh kepatuhan, integritas, dan pengelolaan risiko yang baik.
Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul diharapkan dapat menjadi bagian dari perjalanan tersebut, sekaligus memperkuat kepercayaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan menghadirkan layanan digital yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (*)

