BACAAJA, NGAWI- Peraturan daerah jangan sampai hanya rapi di atas kertas, tetapi justru membingungkan saat diterapkan. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menegaskan, setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Ony saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Teknis, Verifikasi Yuridis, dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Nata Hotel Ngawi, Senin (19/10/2026).
Menurut Ony, penyusunan regulasi membutuhkan sinergi dan ketelitian lintas instansi. Sebelum ditetapkan, setiap rancangan aturan perlu diperiksa dari sisi teknis maupun yuridis agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Harga Sembako di Ngawi Dipantau, Wabup Turun Langsung ke Pasar
“Proses verifikasi teknis, yuridis, dan harmonisasi ini sangat penting agar produk hukum yang kita hasilkan tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Ngawi,” ujar Ony.
Rakor tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai rancangan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Proses ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih aturan sekaligus memastikan regulasi yang disusun bisa diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Perwakilan Instansi
Kegiatan itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, tim ahli hukum, serta perwakilan instansi terkait.
Melalui koordinasi tersebut, setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati diharapkan melewati proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disahkan. Dengan begitu, regulasi yang terbit tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki arah pelaksanaan yang jelas.
Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
Pada akhirnya, kualitas produk hukum tidak cukup diukur dari lengkapnya pasal dan ketentuan. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan warga, memberikan kepastian, dan mendorong pelayanan publik yang lebih baik.
Sebab, aturan yang bagus bukan sekadar enak dibaca dalam dokumen resmi, melainkan juga masuk akal ketika dijalankan dan terasa manfaatnya bagi masyarakat. (tebe)

