Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto

Ribuan pil yang disita diyakini sangat berbahaya bila sampai beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aparat menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku

Nugroho P.
Last updated: September 23, 2025 1:02 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pil terlarang hasil razia.
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Suasana tenang di sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, mendadak pecah pada Selasa (16/9/2025) sore. Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Banyumas menggerebek seorang pria muda yang diduga kuat jadi pemain dalam peredaran obat berbahaya.

Contents
Ribuan Pil Jadi Barang BuktiLaporan Warga Berbuah PenangkapanAncaman Serius Bagi Generasi MudaJeratan Hukum Berat Menanti

Tersangka berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Baturaden, tak mampu mengelak saat polisi menemukan ribuan pil siap edar di kamar kosnya.

“Dari penggeledahan, tim berhasil menyita 4.155 butir obat terlarang jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol. Obat-obatan ini masuk dalam daftar G dan jelas tidak boleh diperjualbelikan sembarangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto.

Ribuan Pil Jadi Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan bukan jumlah kecil. Ribuan pil tersebut diduga akan diedarkan secara luas di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Selain pil, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kos tersebut. Gerak-gerik penghuni kamar dinilai janggal hingga akhirnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Laporan Warga Berbuah Penangkapan

KF langsung digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dari mana ribuan pil itu berasal dan apakah tersangka bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.

“Kami masih dalami peran tersangka dan jalur distribusi obat-obatan tersebut. Ada indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas wilayah,” lanjut Kompol Willy.

Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Ribuan pil yang disita diyakini sangat berbahaya bila sampai beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aparat menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan berbahaya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Jeratan Hukum Berat Menanti

KF terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya. Ancaman hukuman bukan main-main, bisa berupa pidana penjara hingga denda besar.

Kini, ribuan pil sitaan tersebut diamankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti utama. Sementara itu, penyidik masih memburu kemungkinan tersangka lain yang terhubung dengan kasus ini. (*)

You Might Also Like

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

Ngulik Purwokerto, Sejuk, Unik, Ngapak, dan Bikin Betah

TAGGED:drugskos-kosanpenjual pil koplopil koplopurwokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rp2,2 Miliar Melayang, Rokok Ilegal Hangus Dimusnahkan di Purbalingga
Next Article Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan RAPBN 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Oktober 27, 2025
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Januari 9, 2026
Pelaku pembakaran saat demo tertangkap, mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (17/9/2025). (istimewa)
Hukum

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

September 20, 2025
Hukum

Vonis Fantastis Najib Razak, 165 Tahun Tapi Jalan 15, Kok Bisa?

Desember 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ribuan Pil Terlarang Disita dari Penghuni Kos di Purwokerto
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?