BACAAJA, BANYUMAS – Suasana tenang di sebuah kamar kos kawasan Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, mendadak pecah pada Selasa (16/9/2025) sore. Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas yang berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Banyumas menggerebek seorang pria muda yang diduga kuat jadi pemain dalam peredaran obat berbahaya.
Tersangka berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Baturaden, tak mampu mengelak saat polisi menemukan ribuan pil siap edar di kamar kosnya.
“Dari penggeledahan, tim berhasil menyita 4.155 butir obat terlarang jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol. Obat-obatan ini masuk dalam daftar G dan jelas tidak boleh diperjualbelikan sembarangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto.
Ribuan Pil Jadi Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan bukan jumlah kecil. Ribuan pil tersebut diduga akan diedarkan secara luas di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Selain pil, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kos tersebut. Gerak-gerik penghuni kamar dinilai janggal hingga akhirnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Laporan Warga Berbuah Penangkapan
KF langsung digelandang ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dari mana ribuan pil itu berasal dan apakah tersangka bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kami masih dalami peran tersangka dan jalur distribusi obat-obatan tersebut. Ada indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas wilayah,” lanjut Kompol Willy.
Ancaman Serius Bagi Generasi Muda
Ribuan pil yang disita diyakini sangat berbahaya bila sampai beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Aparat menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan berbahaya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Jeratan Hukum Berat Menanti
KF terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat berbahaya. Ancaman hukuman bukan main-main, bisa berupa pidana penjara hingga denda besar.
Kini, ribuan pil sitaan tersebut diamankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti utama. Sementara itu, penyidik masih memburu kemungkinan tersangka lain yang terhubung dengan kasus ini. (*)