Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara

Redaktur Opini
Last updated: Februari 26, 2026 11:11 pm
By Redaktur Opini
5 Min Read
Share
SHARE

Hananto Wibisono, pengamat kebijakan ekosistem tembakau.

Saya yakin kita bisa ciptakan regulasi yang selaras dengan karakter agraris, budaya, dan ekonomi Indonesia.

 

Diskusi penetapan batas tar dan nikotin dari PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan UU Kesehatan membuka peluang perbaikan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB.

Rencana penetapan batas tar itu bergulir menjelang musim tanam pada bulan Maret sampai April. Artinya, bersamaan waktu jelang musim tanam, yaitu ketika petani tembakau sedang memupuk rasa sekaligus menanam harapan kepada tanaman tembakau.

Industri hasil tembakau senilai Rp710 triliun berpotensi terganggu, memengaruhi mata pencaharian jutaan petani, pekerja, dan pedagang. Dengan pengalaman mengamati kebijakan tembakau lebih dari satu dekade, saya yakin kita bisa ciptakan regulasi yang selaras dengan karakter agraris, budaya, dan ekonomi Indonesia. Bukan semata-mata pendekatan kaku yang seragam.

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 menunjukkan kemajuan nyata dalam pengelolaan zat adiktif (Pasal 429–463), seperti persyaratan perizinan, pengujian laboratorium, pembatasan penjualan eceran, jarak 200 m dari sekolah, dan pengendalian iklan digital. Penugasan ke Kemenko PMK (Pasal 431) juga memberi ruang dialog lintas sektor.

Usulan batas 1 mg nikotin dan 10 mg tar per batang mengadopsi model Eropa, tetapi hal itu alangkah bijaknya perlu disesuaikan dengan karakter tembakau lokal. Varietas seperti Kemloko Temanggung (Jawa Tengah) atau Prancak di Madura (Jawa Timur) secara alami mengandung nikotin 2–8 % yang jadi ciri khas kretek. Penyesuaian yang dilakukan secara bertahap bisa membantu menjaga produksi domestik, menghindari ketergantungan impor, dan turut mendukung ketahanan perkebunan sesuai UU 39/2014.

Implikasi positif bisa dicapai jika ada antisipasi atas dampak yang dimunculkan. Harapannya, pembatasan tetap menjaga agar lahan tembakau sekitar 200 ribu hektare di Indonesia tetap produktif, serapan industri stabil, dan 6 juta lebih lapangan kerja terlindungi. Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang fluktuatif, sebab terjadi penurunan hingga 50% di beberapa daerah, diharapkan bisa bisa pulih. Sementara itu, diperlukan pula penguatan terhadap pengawasan yang mengurangi dominasi rokok ilegal.

Upaya penurunan angka perokok anak harus terus digalakan. Juga pengaturan atas penggunaan vape, sebab menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) vape berpotensi besar jadi pintu memasuki dunia narkoba. Menurut saya pendekatan terbaik adalah dengan bersinergi: tingkatkan pengawasan produk ilegal, edukasi publik, dan inovasi bibit tembakau rendah nikotin. Juga diperlukan asesmen dampak peraturan yang transparan dan inklusif dengan melibatkan pelaku ekosistem tembakau, akademisi, serta pemerintah/ Kemenkes. Hal itu diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan.

Kasus PP 109/2012 yang digantikan PP 28/2024 menjadi pengingat atas pentingnya partisipasi publik untuk hindari resistensi serta demi membangun kepercayaan investasi. Proses saat ini bisa ditingkatkan transparansinya, sejalan UU 19/2013 yang melindungi petani melalui kepastian usaha.

Beberapa rekomendasi kolaboratif yang kiranya bisa saya ajukan di sini ialah, lakukan asesmen dampak peraturan independen lintas sektor sebelum RPMK, dengan proyeksi hingga 2030. Kemudian menuju implementasi bertahap mulai 2028, didukung riset bibit unggul dan insentif petani.

Yang juga tak kalah penting, bedakan secara jelas dan transparan ketentuan kretek tradisional dari produk elektronik. Hal itu akan semakin kuat jika disokong dengan penguatan cukai layered, serta penindakan produk tembakau ilegal sebagai prioritas utama. Bukan hanya sekadar pembatasan produk legal.

Terakhir, libatkan daerah produsen utama dalam forum penyusunan. Jika berbagai rekomendasi tersebut dilakukan, maka sungguh suatu keniscayaan ekosistem tembakau akan semakin hidup. Kita tahu bersama, tembakau adalah aset berharga bagi ekonomi dan budaya jutaan warga.

Kretek bukan hanya produk, tapi warisan identitas daerah. Atas dasar itulah, sungguh suatu kemajuan jika pemerintahan Prabowo-Gibran berhasil mewujudkan kebijakan inklusif berbasis data. Tujuannya satu: melindungi generasi muda sekaligus juga melindungi nasib para petani. Untuk itulah, mari ramaikan regulasi yang adil dan maju bersama. (*)

 

*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

You Might Also Like

Dari Makan Bergizi Gratis ke Makan Beracun Gratis: Menu Baru dari Dapur Kekuasaan

Ketika Makna Feminisme Dibajak Warganet yang Malas Membaca

Ketika Wakil Rakyat Merasa Tersaingi Rakyatnya Sendiri

Reklamasi sebagai Kunci Resiliensi

Semasa Kecil di Sawah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya
Next Article Publik Bicara Setahun Agustina-Iswar: Jalan Bolong-bolong, Masih Langganan Banjir

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAI Daop 4 Semarang resmi melepas perjalanan perdana KA Brumbung Cargo, di Stasiun Brumbung, Rabu (16/4/2026). KA Brumbung Cargo ini melayani rute Pasoso, Jakarta sampai Brumbung, Jawa Tengah, bolak-bali, dengan kapasitas angkut mencapai 800 ton. (ist)

Bisa Angkut 800 Ton Sekali Jalan, KA Brumbung Cargo Resmi Beroperasi

Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”

Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

Sampai Kapan Saya Terus Menjadi Santri?

LINKK Semar Latih Penyandang Disabilitas Biar Nggak Cuma ‘Nunggu Diselamatkan’

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Opini

Ketika Manusia Dipandang Sebatas Angka

Maret 4, 2026
Opini

Menimbang Dampak Ketergantungan Manusia terhadap Akal Imitasi

Desember 17, 2025
Opini

Kisah tentang Ramadan Bagi Orang-Orang yang Tak Punya Pilihan

Februari 25, 2026
Opini

Rindu Masa Kecil Padahal Dulu Ingin Cepat Dewasa

Desember 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?