Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

Bulan Ramadhan suasana harusnya adem dan penuh ibadah. Tapi di kawasan Genuk, Semarang, warga malah dibuat geleng-geleng kepala. Sebuah toko minuman keras tak berizin yang baru buka sebulan justru nekat beroperasi. Akhirnya warga turun tangan, bukan sekadar protes, tapi langsung segel tokonya pakai spanduk.

T. Budianto
Last updated: Maret 13, 2026 3:38 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DISEGEL WARGA: Warga Genuk menyegel sebuah toko di Jalan Woltermonginsidi, Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Jumat (13/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Warga Kecamatan Genuk menyegel sebuah toko penjual minuman keras di Jalan Raya Woltermonginsidi, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jumat (13/3/2026) siang.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk besar di depan toko oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Genuk Anti Pekat. Koordinator aksi, Robani mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah banyak warga mengaku resah dengan keberadaan toko miras yang nekat tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

“Kedatangan kami ini menindaklanjuti keresahan warga. Banyak yang merasa terganggu dengan beroperasinya toko minuman keras ini,” kata Robani. Menurutnya, laporan warga tersebut kemudian langsung diteruskan kepada Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto.

Respons aparat, kata dia, cukup cepat. “Begitu ada laporan, kami langsung koordinasi dengan Pak Kapolsek. Alhamdulillah responsnya baik. Hari ini bahkan beliau ikut mendampingi proses penyegelan,” lanjutnya. Robani menyebut pihak kepolisian juga berjanji akan menutup toko tersebut secara permanen.

Pengawasan Rutin

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin agar toko tersebut tidak kembali beroperasi. “Kami pastikan toko ini akan tutup selamanya. Ke depan saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk rutin mengecek dan mengawasi,” tegasnya.

Polisi juga akan memanggil pemilik toko untuk memberikan peringatan agar tidak lagi membuka usaha serupa di wilayah Genuk. Diketahui, toko minuman keras bernama Abhibanyu itu baru beroperasi sekitar satu bulan sebelum Ramadan. Ironisnya, lokasinya juga berada tidak jauh dari tempat ibadah dan pondok pesantren.

Baru sebulan buka, tapi sudah langsung “dipensiunkan” warga. Di bulan Ramadhan, ternyata bukan cuma manusia yang diuji menahan godaan, toko miras juga diuji… dan kali ini, jelas kalah telak. (tebe)

You Might Also Like

Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

Cekcok Lampu Sein yang Berujung Nyawa Melayang Tragis!

TAGGED:genukPolsek Genuktoko miras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kurma Bukan Cuma Dimakan, Ide Takjilnya Ternyata Banyak Banget
Next Article Bingung Bukber di Magelang? Tempat Asyik Ini Layak Dicoba

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Jalan Semarang-Godong Rampung Diperbaiki

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

November 6, 2025
Hukum

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Februari 21, 2026
Inayah Wahid dan sang ibu Sinta Nuriyah Wahid.
Hukum

Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini

Maret 5, 2026
Hukum

Nama Besar Bekasi Tersandung, Ade Kuswara Dijemput KPK, Segini Hartanya

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?