BACAAJA, SEMARANG- Warga Kecamatan Genuk menyegel sebuah toko penjual minuman keras di Jalan Raya Woltermonginsidi, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jumat (13/3/2026) siang.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk besar di depan toko oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Genuk Anti Pekat. Koordinator aksi, Robani mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah banyak warga mengaku resah dengan keberadaan toko miras yang nekat tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.
Baca juga: Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti
“Kedatangan kami ini menindaklanjuti keresahan warga. Banyak yang merasa terganggu dengan beroperasinya toko minuman keras ini,” kata Robani. Menurutnya, laporan warga tersebut kemudian langsung diteruskan kepada Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto.
Respons aparat, kata dia, cukup cepat. “Begitu ada laporan, kami langsung koordinasi dengan Pak Kapolsek. Alhamdulillah responsnya baik. Hari ini bahkan beliau ikut mendampingi proses penyegelan,” lanjutnya. Robani menyebut pihak kepolisian juga berjanji akan menutup toko tersebut secara permanen.
Pengawasan Rutin
Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin agar toko tersebut tidak kembali beroperasi. “Kami pastikan toko ini akan tutup selamanya. Ke depan saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk rutin mengecek dan mengawasi,” tegasnya.
Polisi juga akan memanggil pemilik toko untuk memberikan peringatan agar tidak lagi membuka usaha serupa di wilayah Genuk. Diketahui, toko minuman keras bernama Abhibanyu itu baru beroperasi sekitar satu bulan sebelum Ramadan. Ironisnya, lokasinya juga berada tidak jauh dari tempat ibadah dan pondok pesantren.
Baru sebulan buka, tapi sudah langsung “dipensiunkan” warga. Di bulan Ramadhan, ternyata bukan cuma manusia yang diuji menahan godaan, toko miras juga diuji… dan kali ini, jelas kalah telak. (tebe)


