Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

Selain memberi amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan abolisi untuk Tom Lembong. Dengan demikian, Tom Lembong bebas, kasus pidananya ditiadakan.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 11:20 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Selain memberi amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan abolisi untuk Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan.

Sebelumnya, Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong disetujui oleh DPR RI. Sehingga, pemberian abolisi Tom Lembong telah sah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong. (*)

You Might Also Like

Sultan Jogja Sentil Pelaksanaan MBG: Ngak Masuk Akal Toh!

Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya

Prabowo Gas Utang Jumbo Rp781,9 T, Pecahin Rekor Sejak Pandemi

149 WBP Rutan Purbalingga Dapat Remisi HUT ke-80: Momentum untuk Reset Hidup

Edan! Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Tak Bisa Ikut Ujian jika Tak Bayar Pungli

TAGGED:abolisi tom lembongheadlineprabowo beri abolisi tom lembongprabowo subianto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP
Next Article Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

17 KONI Dulongmas Kompak Dukung Sujarwanto Jadi Ketua KONI Jateng

September 26, 2025
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, dikabarkan terjaring OTT KPK. Kasus apa ya?
Unik

Wamenaker Kena OTT: Ketika Sinetron Integritas Berakhir dengan Plot Twist Klasik

Agustus 21, 2025
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Unik

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying

Mei 15, 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Politik

Laskar Cinta Jokowi Desak Prabowo Lengser: “Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur!”

Agustus 29, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?