BACAAJA, SEMARANG – Wacana pilkada lewat DPRD makin terang arahnya. Bukan cuma soal efisiensi atau stabilitas. Tapi juga soal risiko besar: kemunduran demokrasi.
Pengamat politik FISIP UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin, menilai secara politik wacana ini sangat realistis. Bukan karena ide besarnya, tapi karena banyak partai di parlemen punya kepentingan yang sama. Sama-sama diuntungkan.
Kalau dilihat dari peta politik, ini sangat mungkin diwujudkan. Dukungan di parlemen relatif tersedia. Tapi masalahnya bukan cuma soal bisa atau tidak bisa.
Bacaaja: Wacana Pilkada Lewat DPRD, Cara Gerindra Pegang Kendali Daerah
Bacaaja: Partai Orba ‘Ngotot’ Pilkada Balik ke DPRD, Ini Parpol yang Merapat Masuk Barisan
Secara sosial-politik, risikonya tinggi. Nur mengingatkan, publik belum sembuh dari trauma panjang soal korupsi dan transaksi politik di DPR dan DPRD. Di kondisi seperti ini, memindahkan pilkada ke DPRD justru seperti menuang bensin ke api.
Tentangan hampir pasti datang dari masyarakat sipil, kampus, sampai media. Bagi banyak pihak, ini bukan koreksi sistem, tapi langkah mundur yang telanjang.
“Ini jelas kemunduran demokrasi substantif,” tegas Nur, Senin (29/12/2025).
Padahal menurutnya, demokrasi itu bukan sekadar pemerintahan yang efektif. Tapi tentang partisipasi rakyat. Ketika hak memilih langsung dicabut, ruang partisipasi paling dasar ikut hilang.
Ia menilai yang dibutuhkan sebenarnya bukan ganti sistem, tapi membenahi pilkada langsung. Memperketat pengawasan, menekan biaya politik, memberantas mahar. Bukan malah menarik hak pilih rakyat.
Argumen soal “demokrasi perwakilan” juga dianggap terlalu disederhanakan. Faktanya, DPRD di Indonesia belum bisa disebut mewakili rakyat secara murni.
Sistem kepartaian masih oligarkis, politik transaksional masih dominan. Idealnya indah, praktiknya jauh.
Kalau pilkada lewat DPRD benar-benar diterapkan, dampaknya ke partisipasi rakyat dinilai serius. Nur menyebut istilahnya jelas: depolitisasi dan alienasi.
Rakyat akan makin merasa dijauhkan dari proses politik lokal. Penentuan pemimpin bukan lagi urusan “kita”, tapi urusan “mereka” di ruang rapat. Politik jadi terasa asing.
Partisipasi publik kemungkinan cuma hidup lima tahun sekali saat pemilu legislatif. Itu pun dengan semangat yang makin menurun, karena suara rakyat tak lagi menentukan langsung siapa kepala daerahnya.
Jarak antara elite dan warga juga diprediksi makin melebar. Demokrasi berubah jadi prosedur kosong. Ada pemilihan, tapi tanpa rasa memiliki.
Yang paling rawan, kata Nur, justru ruang transaksi politik. Pilkada langsung memang tidak steril dari transaksi. Tapi setidaknya masih ada sorotan publik dan media. Kalau pemilihan dilakukan di balik pintu tertutup DPRD, transaksi justru lebih gelap dan sulit diawasi.
Dari bagi-bagi kursi, kompromi kepentingan, sampai potensi suap, semua bisa terjadi tanpa banyak saksi. Sekalian itu, fungsi checks and balances ikut rusak. Kepala daerah “lahir” dari DPRD, lalu bagaimana mungkin DPRD mengawasi dengan sungguh-sungguh?
Di titik ini, wacana pilkada lewat DPRD makin tampak bukan sekadar koreksi sistem. Ini soal perebutan kendali. (bae)

