BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng mulai menyiapkan “tabungan” khusus untuk membiayai Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2029. Langkah itu diwujudkan melalui pembentukan dana cadangan yang akan mulai disisihkan secara bertahap sejak tahun 2027.
Tujuannya agar kebutuhan anggaran pesta demokrasi tidak membebani APBD sekaligus ketika tahun pemilihan tiba. Rencana tersebut mengemuka setelah DPRD Jateng menyetujui usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029.
Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan mekanisme yang memang telah diatur dalam regulasi untuk mengantisipasi besarnya biaya penyelenggaraan pilkada.
Menurutnya, dana cadangan berbeda dengan belanja daerah pada umumnya karena masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan, sehingga pembentukannya harus memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah.
Baca juga: Dolfie Bisa Bikin PDIP Jateng Comeback? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno
“Kalau dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Yang membedakan, dana cadangan masuk dalam pengeluaran pembiayaan sehingga harus ada perda yang mengaturnya,” kata Sumarno usai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Sumarno menjelaskan, pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Saat itu, kebutuhan anggaran Pilgub Jawa Tengah mencapai hampir Rp1 triliun. Jika seluruh biaya dibebankan dalam satu tahun anggaran, kemampuan fiskal daerah akan tertekan dan berpotensi mengganggu berbagai program pembangunan.
“Karena itu, regulasi memperbolehkan kita menyisihkan anggaran setiap tahun, sehingga saat Pilkada dilaksanakan beban APBD tidak terlalu berat,” ujarnya.
Pemprov Jateng berencana mulai mengalokasikan dana cadangan pada 2027.
Sumber anggaran berasal dari APBD, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal hingga kebutuhan Pilgub 2029 terpenuhi secara bertahap.
Anggaran Besar
Menurut Sumarno, skema tersebut juga menjadi solusi agar pemerintah tidak perlu mencari anggaran besar secara mendadak ketika tahun pemilihan tiba. Ia menambahkan, masih ada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Jateng yang pada Pilkada 2024 belum membentuk dana cadangan sehingga mengalami kesulitan menyediakan anggaran dalam waktu bersamaan.
“Banyak teman-teman pemerintah daerah yang mengabaikan dana cadangan. Saat pelaksanaan Pilkada kemarin mereka cukup kerepotan karena harus mengeluarkan anggaran besar sekaligus. Jangan sampai pengalaman itu terulang lagi,” katanya.
Karena itu, Pemprov juga akan mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk dana cadangan sesuai ketentuan agar pelaksanaan pilkada berikutnya tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Baca juga: PDIP Sragen Pasang Target Tinggi di 2029: Rebut Lagi Kursi Bupati, Borong 20 Kursi DPRD
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng, Tietha Ernawati Suwarto menilai, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan pembiayaan Pilgub 2029 tersedia tanpa mengorbankan program pembangunan.
Berdasarkan evaluasi Komisi A DPRD Jateng, penyelenggaraan Pilgub 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun. Dengan nilai sebesar itu, jika seluruh anggaran dialokasikan dalam satu tahun, ruang fiskal pemerintah daerah bisa menyusut dan berdampak pada pelayanan publik maupun pembangunan.
“Pembentukan dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menghimpun anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal,” ujar Tietha.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak hanya menjamin ketersediaan anggaran untuk Pilgub 2029, tetapi juga menjaga agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh besarnya biaya pesta demokrasi.
Kalau masyarakat diajari menabung untuk masa depan, ternyata pemerintah juga begitu. Bedanya, yang satu menabung buat kebutuhan keluarga, yang satu lagi menabung supaya pesta demokrasi nanti tidak bikin isi kas daerah ikut “pingsan”. (tebe)

