BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2026, urusan surat tanah nggak bisa lagi dianggap sepele. Masyarakat wajib melek soal dokumen tanah adat yang resmi “pensiun” dan nggak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, tanah bekas milik adat yang masih atas nama perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP berlaku. Deadline-nya jatuh pada 2 Februari 2026.
Kalau belum didaftarkan sampai tanggal itu? Dokumennya nggak bisa lagi dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah.
Bacaaja: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah
Bacaaja: JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal
Kementerian ATR/BPN menegaskan, dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan, tapi cuma penunjuk lokasi saat pendaftaran tanah.
Berikut daftar surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Dokumen-dokumen ini sejatinya produk administrasi pajak di masa lalu, bukan bukti hak milik. Selain rawan disalahgunakan, surat-surat tersebut juga sering jadi sumber konflik tanah.
Girik, Petok D, dan Letter C itu apa sih?
Biar nggak salah kaprah, simak keterangan berikut ini:
- Girik: Bukti pembayaran pajak bumi zaman dulu, dicatat desa/kelurahan, bukan BPN. Sering diwariskan turun-temurun.
- Petok D: Buku pajak tanah era Hindia Belanda. Dulu sah, tapi sejak UUPA 1960, sudah tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan.
- Letter C: Catatan administrasi desa soal penguasaan tanah. Banyak orang ngira ini sertifikat, padahal bukan dokumen hak tanah.
Ketiganya tidak punya kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi.
Tenang, Tanah Girik Nggak Otomatis Disita Negara
Isu yang bikin panik juga akhirnya diluruskan. Pemerintah memastikan, tanah girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara, meski belum disertifikatkan sampai 2026.
“Informasi bahwa tanah girik akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selama tanahnya masih dikuasai pemilik dan keberadaannya jelas, negara nggak akan ambil alih.
Ini solusi yang bisa dilakukan pemilik tanah
ATR/BPN mengimbau pemilik tanah adat untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Prosesnya sekarang jauh lebih mudah, bahkan ada layanan kantor pertanahan di akhir pekan.
Selain itu, ada juga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) buat bantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali—tanpa harus pakai jasa pengacara.
Intinya, mulai 2026:
- Girik dan kawan-kawan nggak diakui sebagai bukti kepemilikan
- Tanah nggak otomatis disita
- Sertifikasi adalah jalan paling aman
Negara, kata pemerintah, hadir untuk memberi kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat. Jadi, sebelum telat, lebih baik urus sekarang. (*)


