BACAAJA, SEMARANG – Pelarian Hengky Setia Budi akhirnya selesai. Terpidana kasus penipuan itu ditangkap tim tangkap buron kejaksaan di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2/2026) sore.
Hengky yang sudah lama masuk daftar pencarian orang tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Usai diamankan, Hengky lebih dulu dibawa ke Kejari Surakarta untuk diperiksa.
Bacaaja: Kuliah di Tengah Masa Pidana,12 WBP Lapas Purwokerto Wisuda Teologi
Bacaaja: Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, ia tiba di Kejari Kota Semarang. Hengky tampak menunduk saat turun dari mobil, mengenakan kaos putih dan masker.
Setelah pemeriksaan singkat, Hengky langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015.
Hengky dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kerugian mencapai Rp 566 juta.
“Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu kami eksekusi,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.
Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, Hengky memesan kertas dan membayarnya menggunakan giro. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut kosong dan tak bisa dicairkan.
“Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (bae)


