Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung

T. Budianto
Last updated: Juni 5, 2025 11:25 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan prostitusi terselubung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap BR yang diketahui juga merupakan seorang politikus senior di Kota Semarang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum menetapkan BR sebagai tersangka,” ujar Artanto dalam keterangannya, Kamis (5/6).

Menurutnya, BR diduga mengetahui dan turut mengambil keuntungan dari praktik penyediaan layanan penari telanjang yang dikemas dalam sebuah paket hiburan di tempat tersebut. Layanan prostitusi itu disebut ditawarkan dengan nama “Mashed Potato”.

Permohonan Pencekalan

“BR mengetahui aktivitas tersebut dan menerima keuntungan dari praktik yang melanggar hukum,” tambahnya. Penyidik, kata Artanto, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap BR dan telah mengajukan permohonan pencekalan agar tersangka tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.

Sebagai informasi, pada Februari 2025 lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek salah satu tempat karaoke di Semarang menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi dan hiburan penari telanjang. Penindakan dilakukan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng setelah dilakukan penyelidikan. (*)

You Might Also Like

Enam Ide Nasi Lima Ribu yang Tetep Nendang

Lagi Ngetren Makanan Kukus, Sehat Beneran atau Cuma FOMO?

The Latest Advances in Artificial Intelligence

Sudah Salat Id, Boleh Tidak Salat Jumat? Simak Pandangan Imam Mazhab

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

TAGGED:karaoke mansionpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polda Jateng Minta Maaf, Sebut Nama Ormas saat Rilis Kasus Premanisme
Next Article Timnas Indonesia naik peringkat ke 117 setelah berhasil mengalahkan China dalam FIFA Matcday kualifikasi Piala Dunia 2026 babak ke-3 Timnas Indonesia Putus Tren Buruk 38 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist
Unik

Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN

Juli 8, 2025
Unik

Bumil Wajib Tahu! 6 Model Tunik Batik 2025 yang Bikin Kehamilan Tetap On Point 

Agustus 16, 2025
Menko PMK yang juga Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Viral

Ealah, Cak Imin Setujui Iuran BPJS Naik Lagi

Februari 23, 2026
Unik

Kuota Terbatas, Kota Semarang Butuh Tambahan SLB Negeri

Juni 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?