Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

Awalnya cuma bantu urus kredit, ujung-ujungnya malah kejerat korupsi. Dewi Kusumanita, pegawai BNI Semarang, kini harus menjalani empat tahun penjara setelah terbukti ikut bermain dalam pembobolan kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:18 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Terdakwa pembobol BNI SKC Semarang, Dewi Kusumanita (kemeja putih) berjalan lemas seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita harus bayar mahal atas perbuatannya. Kariernya hancur. Hidupnya berubah total karena korupsi yang ia lakukan di tempat kerja sendiri.

Dahulu ia analis kredit di BNI SKC Semarang. Unit ini ngurus pinjaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dari sinilah masalah dimulai.

Selama 2020-2021, Dewi bersekongkol dengan broker bernama Mujiyanti alias Cik Mel. Cik Mel yang nyari calon debitur, Dewi yang bantu urus pengajuannya. Tapi, banyak kredit itu ternyata fiktif.

Nilainya juga besar. Satu pinjaman bisa sampai Rp1 miliar. Total ada 32 kredit yang berhasil cair, dan semuanya macet.  “Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (12/11).

Dari hasil audit, negara rugi Rp15,9 miliar. Tapi ada cicilan yang sudah dibayar Rp8,9 miliar. Masih tersisa sekitar Rp7 miliar yang belum tertutup. Uang hasil korupsi paling banyak dipegang Cik Mel.

Tapi Dewi juga kebagian. Ia pakai sebagian untuk bangun rumah dan menerima uang lain. Total uang korupsi yang mengalir ke Dewi Rp740 juta.

Bayar Denda

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.

Selain itu, Dewi juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, diganti empat bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang Rp740 juta. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta,” lanjut hakim. Kalau tak dibayar, hukumannya nambah 15 bulan.

Jaksa sebenarnya menuntut lebih berat. Dewi diminta dihukum 5,5 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp740 juta. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri.

Hakim menyebut Dewi bersalah dan tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahannya.

Aksinya bikin bank rugi besar. Sebagian uang itu juga ia nikmati. Namun, hakim juga melihat sisi lain. Dewi bersikap kooperatif. Suaminya baru meninggal. Ia masih menanggung anak dan orang tuanya yang sudah tua.

Dewi akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)

 

You Might Also Like

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Anggota Pagar Nusa Dihajar Brutal Geng Balap Liar hingga Meninggal di Semarang

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

TAGGED:kredit fiktif pegawai bankpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiga Hari Hujan, Cilacap Kewalahan Lawan Air dan Tanah
Next Article Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Curi Labu Niatnya Buat Buka Bareng Ibu, Tewas Dianiaya

Maret 4, 2026
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

November 11, 2025
Ilustrasi koruptor.
Hukum

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Februari 8, 2026
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?