BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita harus bayar mahal atas perbuatannya. Kariernya hancur. Hidupnya berubah total karena korupsi yang ia lakukan di tempat kerja sendiri.
Dahulu ia analis kredit di BNI SKC Semarang. Unit ini ngurus pinjaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dari sinilah masalah dimulai.
Selama 2020-2021, Dewi bersekongkol dengan broker bernama Mujiyanti alias Cik Mel. Cik Mel yang nyari calon debitur, Dewi yang bantu urus pengajuannya. Tapi, banyak kredit itu ternyata fiktif.
Nilainya juga besar. Satu pinjaman bisa sampai Rp1 miliar. Total ada 32 kredit yang berhasil cair, dan semuanya macet. “Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (12/11).
Dari hasil audit, negara rugi Rp15,9 miliar. Tapi ada cicilan yang sudah dibayar Rp8,9 miliar. Masih tersisa sekitar Rp7 miliar yang belum tertutup. Uang hasil korupsi paling banyak dipegang Cik Mel.
Tapi Dewi juga kebagian. Ia pakai sebagian untuk bangun rumah dan menerima uang lain. Total uang korupsi yang mengalir ke Dewi Rp740 juta.
Bayar Denda
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.
Selain itu, Dewi juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, diganti empat bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang Rp740 juta. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta,” lanjut hakim. Kalau tak dibayar, hukumannya nambah 15 bulan.
Jaksa sebenarnya menuntut lebih berat. Dewi diminta dihukum 5,5 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp740 juta. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri.
Hakim menyebut Dewi bersalah dan tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahannya.
Aksinya bikin bank rugi besar. Sebagian uang itu juga ia nikmati. Namun, hakim juga melihat sisi lain. Dewi bersikap kooperatif. Suaminya baru meninggal. Ia masih menanggung anak dan orang tuanya yang sudah tua.
Dewi akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)


