BACAAJA, SEMARANG– Sebanyak 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, memenuhi panggilan Satpol PP Kota Semarang pada Senin (3/8/2026). Mereka dimintai klarifikasi terkait tunggakan sewa kamar yang belum dibayarkan sekaligus diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk melunasi kewajibannya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Pasalnya, pembayaran sewa rumah susun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: DPRD Semarang Dukung Revisi Perda Rusun
“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp78 juta,” kata Kusnandir. Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Sementara besaran sewa kamar sebenarnya relatif terjangkau, yakni berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Segera Melunasi
Menurut Kusnandir, pemerintah berharap para penghuni segera melunasi tunggakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi tegas apabila penghuni tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tunggakan belum diselesaikan, hak menempati rumah susun bisa dicabut.
Baca juga: Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam
“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tegas Kusnandir.
Sewa rusun memang dibuat murah agar warga terbantu, bukan supaya bisa dilupakan. Sebab ketika tagihan terus menumpuk, yang datang bukan lagi pengingat lewat kertas, melainkan undangan resmi ke kantor Satpol PP. (tebe)

