BACAAJA, SLEMAN – Niat menolong istri yang dijambret justru berujung petaka bagi Hogi Minaya (43). Warga Sleman ini kini menyandang status tersangka, setelah dua jambret yang dikejarnya tewas akibat kecelakaan.
Alih-alih diposisikan sebagai korban situasi darurat, Hogi malah dijerat pasal pidana dan kini berstatus tahanan luar dengan GPS di pergelangan kaki.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, April 2025. Saat Hogi keluar mengendarai mobil. Di jalan, secara kebetulan ia melihat istrinya, Arsita (39), yang sedang mengendarai motor dijambret dua orang.
Bacaaja: Bikin Geram! Orang Tua Kritik SPPG, Siswa di Lampung Tak Dikasih Jatah MBG Seminggu
Bacaaja: Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa
Sebagai suami, Hogi spontan mengejar pelaku. Polisi menyebut Hogi memepet motor jambret hingga terjadi kecelakaan fatal yang menewaskan dua orang.
Meski korban adalah pelaku kejahatan, polisi menegaskan “unsur pidana tetap ada”, dan menetapkan Hogi sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan ahli.
Logika keadilan ke mana?
Masalahnya, publik bertanya: di mana ruang empati dan konteks darurat? Polisi berdalih penegakan hukum tak boleh pakai rasa kasihan.
Namun logika ini terasa timpang ketika orang yang bereaksi spontan demi keselamatan keluarga justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan serius. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.
Versi Arsita memperlihatkan situasi yang jauh dari rencana jahat. Ia menyebut para jambret melaju kencang, naik trotoar, lalu kehilangan kendali dan menabrak tembok. Bahkan, salah satu pelaku masih menggenggam senjata tajam saat terjatuh.
Dalam kondisi jalan sepi dan tanpa bantuan warga, Hogi disebut bertindak refleks, bukan dengan niat menghabisi, tapi menghentikan.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” terang Arsita.
Polisi berdalih penetapan tersangka sudah lewat prosedur lengkap—mulai dari saksi, ahli, hingga gelar perkara. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan empati atau rasa “kasihan”, meski yang tewas adalah penjambret. Dua nyawa hilang tetap dihitung sebagai tindak pidana kecelakaan, titik.
Narasi “kepastian hukum” pun dikedepankan. Polisi mengklaim tak memihak siapa pun, hanya menegakkan aturan.
Kasus ini langsung viral dan memantik debat luas: kalau membela diri dan keluarga saja bisa berujung kriminalisasi, lalu negara berdiri di pihak siapa?
Hukum memang soal aturan, tapi ketika konteks kemanusiaan diabaikan, keadilan terasa makin jauh dari rasa adil itu sendiri. (*)


