Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

R. Izra
Last updated: Januari 23, 2026 9:36 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
SHARE

BACAAJA, SLEMAN – Niat menolong istri yang dijambret justru berujung petaka bagi Hogi Minaya (43). Warga Sleman ini kini menyandang status tersangka, setelah dua jambret yang dikejarnya tewas akibat kecelakaan.

Alih-alih diposisikan sebagai korban situasi darurat, Hogi malah dijerat pasal pidana dan kini berstatus tahanan luar dengan GPS di pergelangan kaki.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, April 2025. Saat Hogi keluar mengendarai mobil. Di jalan, secara kebetulan ia melihat istrinya, Arsita (39), yang sedang mengendarai motor dijambret dua orang.

Bacaaja: Bikin Geram! Orang Tua Kritik SPPG, Siswa di Lampung Tak Dikasih Jatah MBG Seminggu
Bacaaja: Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Sebagai suami, Hogi spontan mengejar pelaku. Polisi menyebut Hogi memepet motor jambret hingga terjadi kecelakaan fatal yang menewaskan dua orang.

Meski korban adalah pelaku kejahatan, polisi menegaskan “unsur pidana tetap ada”, dan menetapkan Hogi sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan ahli.

Logika keadilan ke mana?

Masalahnya, publik bertanya: di mana ruang empati dan konteks darurat? Polisi berdalih penegakan hukum tak boleh pakai rasa kasihan.

Namun logika ini terasa timpang ketika orang yang bereaksi spontan demi keselamatan keluarga justru diperlakukan seperti pelaku kejahatan serius. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.

Versi Arsita memperlihatkan situasi yang jauh dari rencana jahat. Ia menyebut para jambret melaju kencang, naik trotoar, lalu kehilangan kendali dan menabrak tembok. Bahkan, salah satu pelaku masih menggenggam senjata tajam saat terjatuh.

Dalam kondisi jalan sepi dan tanpa bantuan warga, Hogi disebut bertindak refleks, bukan dengan niat menghabisi, tapi menghentikan.

“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” terang Arsita.

Polisi berdalih penetapan tersangka sudah lewat prosedur lengkap—mulai dari saksi, ahli, hingga gelar perkara. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan empati atau rasa “kasihan”, meski yang tewas adalah penjambret. Dua nyawa hilang tetap dihitung sebagai tindak pidana kecelakaan, titik.

Narasi “kepastian hukum” pun dikedepankan. Polisi mengklaim tak memihak siapa pun, hanya menegakkan aturan.

Kasus ini langsung viral dan memantik debat luas: kalau membela diri dan keluarga saja bisa berujung kriminalisasi, lalu negara berdiri di pihak siapa?

Hukum memang soal aturan, tapi ketika konteks kemanusiaan diabaikan, keadilan terasa makin jauh dari rasa adil itu sendiri. (*)

You Might Also Like

Semarang Mau 2026 Lebih ‘Hijau’, Agsutina Gaspol di Pangan & Lingkungan

Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

Curug Gondoriyo Masih Ada, Tapi Pengunjungnya Kemana?

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

Layer Cukai Mau Ditambah, Gappri: Kami Jangan Cuma Jadi Penonton

TAGGED:headlinejambretkejar jambretnolong istripriaslemansuamitersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis) Bikin Geram! Orang Tua Kritik SPPG, Siswa di Lampung Tak Dikasih Jatah MBG Seminggu
Next Article Presiden China Xi Jinping. Beda Sikap! China Tolak Keras Dewan Perdamaian Trump, Indonesia Manut Amerika

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keseruan Meet & Greet Densus di SMAN 6 Semarang, Selasa (10/2/2026). Acara seperti ini menjadi langkah penting untuk sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme anak-anak di Jawa Tengah.

Bank BJB, Telkomsel, Larissa, hingga Uncle Bao Dukung Bacaaja ‘Meet & Greet Densus’ di SMAN 6 Semarang

Bukan Cuma Kolesterol: CKG Kini Urus Scabies sampai Kusta

Siswa SMAN 6 Semarang, Khansareta Prayunita menjelaskan kesannya ikut Meet & Greet Densus di sekolahnya, Selasa (10/2/2026). (bae)

Pengakuan Siswa SMAN 6 Semarang: Auto Melek Isu Radikalisme Usai Meet & Greet Densus

Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

COO bacaaja.co, Puji Utami, menyebut media punya kewajib mengedukasi pelajar agar tak terpapar radikalisme.

COO Bacaaja: Media Berperan Edukasi Pelajar, Cegah Mereka Tak Terpapar Terorisme

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Sawah Dijagain Ketat: Jateng Main Keras demi Swasembada Pangan 2026

Januari 25, 2026
Hukum

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Januari 27, 2026
Daerah

Agustina Jenguk Korban Rumah Roboh, Janjikan Pendidikan Anak

November 1, 2025
Unik

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Juli 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?