Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Martono, penyuap eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, gak terima vonis 4,5 tahun penjara. Ia ngelawan dengan ajukan PK ke MA.

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2025 8:49 am
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum kapok juga nih. Martono, si bos Gapensi Semarang yang nyuap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, sekarang malah ngajukan peninjauan kembali alias PK.

Martono yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, resmi ngelawan putusan itu. Dia meyakini, hakimnya khilaf waktu mutusin dia bersalah.

Pengadilan Tipikor Semarang pun mengakui upaya Martono. Katanya, permohonan PK-nya akan disidangin sama majelis hakim yang diketuai Siti Insirah.

“Permohonannya disidangkan dulu di sini,” kata jubir pengadilan, Hadi Sunoto, Senin (20/19/2025).

Sidang di Semarang meliputi proses pembacaan permohonan, penyerahan bukti, serta keterangan saksi.

Setelah itu, berkasnya bakal dikirim ke Mahkamah Agung buat diperiksa dan diputusin.

Nggak cuma lewat pengacara, Martono juga dateng langsung ke pengadilan.

Tapi ya, gimana pun, vonis sebelumnya udah jelas. Martono terbukti nyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, biar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan bisa lancar tahun 2023 lalu.

Selain diputus 4,5 tahun bui, Martono juga kena denda Rp300 juta. Kalau nggak dibayar, ya siap-siap tambah satu bulan kurungan lagi.

Kalau dilihat-lihat, PK ini kayak usaha terakhir buat nyelamatin diri aja. Tapi kalau emang bersih, harusnya dari awal nggak perlu main suap, kan? (bae)

You Might Also Like

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

TAGGED:gapensi semarangmartonombak ita semarangsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Massa aksi meluapkan emosi ke foto Prabowo-Gibran di aksi sore ini. (bae) Foto Prabowo-Gibran jadi Sasaran Amukan Massa di Depan Gubernuran Jateng
Next Article Baru, David Beckham Tukang Kebun: Dari Lapangan ke Lahan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Iskandar, dukun pengganda uang asal Pemalang kembali beraksi. Dia kembali digelandang polisi setelah membunuh kliennya, pasutri asal Pemalang. Foto: Bae
Hukum

Dukun Iskandar Comeback: Duit Nggak Nambah, Korban Bertambah

Agustus 20, 2025
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

September 10, 2025
Hukum

Pemprov Bekali Kades Biar Nggak Nyemplung Korupsi

Januari 22, 2026
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?