BACAAJA, SURAKARTA- Sidang mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/2/2026), berjalan tanpa sosok yang digugat dan menggugat.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, tak tampak di ruang sidang. Begitu juga PB XIV Purbaya. Keduanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Pantauan di PN Solo sekitar pukul 10.37 WIB, pihak Gusti Moeng diwakili pengacaranya, Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara dari pihak tergugat, PB XIV Purbaya, diwakili Teguh Satya Bakti.
Hasilnya? Mediasi mentok alias deadlock.
Menurut Sigit, mediator dari hakim PN Solo sebenarnya menghendaki kehadiran langsung para prinsipal. Soalnya, ini sengketa yang menyangkut nama, legitimasi, dan simbol penting Keraton Solo. “Mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat hadir langsung.
Baca juga: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit
Tapi karena keduanya ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir,” kata Sigit usai sidang. Alasan absen sama: urusan kerja. Alhasil, mediasi belum bisa melangkah jauh karena yang bisa mengambil keputusan justru tidak ada di tempat.
Perubahan Nama
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Gusti Moeng selaku Ketua LDA setelah PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 28 Januari 2026. Sidang perdana bahkan sudah digelar pada 5 Februari lalu. “Yang kami gugat adalah legalitas pergantian nama tersebut,” tegas Eddy.
Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan
Intinya, LDA mempersoalkan sah atau tidaknya putusan PN Solo yang mengubah nama dan gelar KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Namun pada sidang mediasi kali ini, substansi belum sempat dibahas lebih jauh. Semua tertahan di satu titik: pihak yang bersengketa belum duduk satu meja.
Dan begitulah sidang mediasi hari ini berakhir, nama besar diperdebatkan, keputusan ditunggu, tapi yang hadir cuma pengacara. Keraton bicara legitimasi, pengadilan bicara mediasi, sementara kursi utama masih setia kosong menunggu empunya. (tebe)


