BACAAJA, SEMARANG- Kabar baik datang untuk Pemprov Jateng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov Jateng dalam membangun sistem perizinan pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan minim celah penyimpangan.
Bahkan, Jateng ditetapkan sebagai pilot project nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebuah sektor yang selama ini dikenal memiliki proses perizinan cukup rumit dan melibatkan banyak instansi.
Apresiasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ely, Jateng menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB. “Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jateng,” kata Ely.
Baca juga: Pemprov Warning Pengusaha Tambang Nakal
Ia menjelaskan, kerja sama antara KPK dan Pemprov Jateng selama ini terus diperkuat untuk mencegah potensi korupsi di sektor pertambangan. Pasalnya, proses perizinan tambang tidak hanya melibatkan satu lembaga. Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP terlibat dalam proses yang panjang tersebut.
Karena itu, KPK memfokuskan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.
Selain urusan administrasi, KPK juga menyoroti praktik-praktik yang masih sering ditemukan di lapangan, seperti tambang tanpa izin, aktivitas tambang yang melewati batas wilayah izin, hingga ketidaksesuaian material yang ditambang dengan izin yang dimiliki.
Penerimaan Daerah
Menurut Ely, kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor pajak maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat signifikan bagi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menyatakan kesiapan pemprov menjadi model nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan. Menurutnya, status sebagai pilot project justru menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Agus menjelaskan, seluruh proses perizinan pertambangan di Jateng saat ini telah didorong melalui sistem elektronik. Mulai dari pengajuan berkas, verifikasi dokumen hingga penerbitan rekomendasi teknis dapat dipantau secara digital.
Dengan sistem tersebut, seluruh proses terekam secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Selain memudahkan investor, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka,” jelas Agus. Ia menambahkan, penguatan tata kelola tersebut didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jateng No 11/2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang menjadi landasan hukum pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
Baca juga: Warga Lereng Merapi Vs Kapolda Jateng: Pengadilan Tolak Praperadilan Tambang Ilegal
Tak hanya memperbaiki sistem, Pemprov Jateng juga mengaku terus bergerak menindak aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 tercatat ada 13 penindakan terhadap tambang ilegal. Sementara hingga pertengahan 2026 sudah dilakukan lima kali penindakan.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Jawa Tengah,” tegas Agus. Dengan dukungan regulasi, digitalisasi layanan, serta pengawasan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana sektor pertambangan dapat dikelola secara profesional tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan integritas.
Kalau dulu izin tambang sering dianggap urusan yang cuma dipahami segelintir orang di balik meja, sekarang targetnya justru kebalikannya: semua proses bisa dilihat, ditelusuri, dan diawasi. Sebab di era digital, yang paling menakutkan bukan lagi tambang yang dalam, melainkan jejak administrasi yang terlalu gelap. (tebe)

