Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni

Kabar yang ditunggu para pengurus RT di Kota Semarang akhirnya datang. Pemkot Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun.

T. Budianto
Last updated: Juni 13, 2026 8:29 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
RAKOR OPD: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memimpin rapat koordinasi dengan sjumlah OPD di Balai Kota Semarang, belum lama ini. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pengurus RT sudah bisa mulai mengajukan pencairan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Setelah sosialisasi selesai, silakan mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat Juni sudah mulai cair,” kata Agustina, Kamis (11/6/2026). Menurut Agustina, aturan terbaru membawa sejumlah perubahan yang membuat penggunaan dana BOP lebih fleksibel dibanding sebelumnya.

Jika sebelumnya pemanfaatan dana lebih terbatas, kini BOP RT bisa digunakan untuk berbagai kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warga. Mulai dari kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata kampung, hingga penataan lingkungan.

Baca juga: Ihwal BOP Rp25 Juta Buat RT, Agustina: Cair Akhir Juni 2026 dan LPJ Dipermudah!

“Perbedaannya dengan aturan lama, sekarang dana BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi ruang pemanfaatannya lebih luas,” ujarnya. Meski demikian, Agustina menegaskan penggunaan dana tidak bisa diputuskan sepihak oleh pengurus RT atau ketua RT.

Semua program yang akan didanai harus terlebih dahulu dibahas melalui rembug warga dan mendapatkan persetujuan masyarakat. “Sepanjang sudah dibahas dan disetujui warga melalui musyawarah, bisa dilaksanakan. Jadi bukan keputusan satu atau dua orang saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menepis anggapan bahwa laporan pertanggungjawaban BOP RT rumit dan menyulitkan. Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan sebenarnya cukup sederhana dan hampir sama dengan administrasi kegiatan warga pada umumnya.

“Yang diperlukan itu undangan rapat, daftar hadir, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan. Itu sudah cukup sebagai dasar pertanggungjawaban ketika ada pemeriksaan,” jelas Eko.

Sesuai Kebutuhan

Ia mengatakan aturan baru justru memberikan keleluasaan lebih besar kepada RT untuk menyusun program sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Misalnya pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, pemberdayaan perempuan, hingga program ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih terbatas pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Bahkan kalau ada pelatihan keterampilan, instruktur atau pelatihnya juga bisa diberikan honor,” katanya.

Pemkot juga mendorong agar sebagian dana BOP dimanfaatkan untuk mendukung program lingkungan hidup yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Beberapa contoh yang didorong antara lain pembuatan tempat sampah dari bahan daur ulang, pengolahan kompos, urban farming, hingga kegiatan edukasi lingkungan yang melibatkan warga. “Harapannya dana ini bisa meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus mendukung program ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” tambahnya.

Baca juga: Bantuan Rp25 Juta per RT Belum Cair, Pemkot Masih Nyusun Perwal

Terkait proses pencairan, Eko memastikan mekanisme tetap dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk menghindari kesalahan administrasi, Pemkot juga melibatkan berbagai perangkat daerah dalam proses sosialisasi, termasuk Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta BPKAD.

“Inspektorat akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya sekarang lebih mudah dan lebih simpel,” ujarnya. Dengan aturan baru ini, Pemkot berharap dana BOP tidak hanya menjadi anggaran operasional rutin, tetapi juga mampu menjadi pemicu lahirnya berbagai inovasi dan kegiatan produktif di tingkat kampung.

Dulu dana RT sering identik dengan stempel, map, dan rapat yang ujungnya konsumsi. Sekarang kampung punya peluang bikin pelatihan, urban farming sampai wisata lingkungan. Tinggal satu tantangannya: jangan sampai semangat rembuk warga kalah cepat dengan semangat bikin proposal pencairan.  (tebe)

You Might Also Like

Jelang Nataru, Banjarnegara Gaspol Siapkan Satgas Gerak Cepat

Stadion TLJ Tutup Dua Bulan untuk Perbaikan Trek Lari, Agustina: Masyarakat Tetap Terlayani

Dari TPS ke Taman: Karangsaru Nggak Mau Lagi Bau

Puan: Transformasi Harus Pelan tapi Nempel

Enam Hari Pencarian, Dua Korban Longsor Pemalang Ditemukan

TAGGED:agustina wilujengbop rtpemkot semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KPK Kasih Jempol, Urusan Izin Tambang di Jateng Jadi Contoh Nasional
Next Article Luthfi Sidak SPMB: “No Titip-Titip, No Jastip!”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Capratar Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal di Kompleks Akpol

Viral Sekolah Roboh, Luthfi Minta Semua SD-SMP di Jateng Dicek Ulang

20 Bidang Spesialisasi di RS Samsoe Hidajat, dari Kandungan hingga Rehabilitasi Medik

Era Baru Nonton Sepak Bola

Kepala Dinkes Jawa Tengah, dr. Zulfachmi Wahab, Sp.PD, Subsp.H.Onk.M(K), FINASIM, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2026). (bae)

Kadinkes Jateng: Jam Panjang di PPDS Bagian dari Proses Pendidikan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.
Info

Arab Perketat Aturan Haji: Gak Sehat, Gak Boleh Berangkat

Oktober 15, 2025
Daerah

Agustina Siap Bangun Jembatan di Bandarharjo

Januari 12, 2026
Ilustrasi penumpang kereta api mencari tempat duduk sesuai yang tertera di tiket miliknya.
Info

Angkutan Lebaran Usai, Penumpang Kereta Daop 4 Melonjak 14 Persen

April 2, 2026
Info

Resmi Dilantik, Bupati Amalia Desiana Siap Bawa RAPI Banjarnegara Makin Solid dan Tanggap Bencana

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BOP RT Rp25 Juta Cair Akhir Juni
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?