Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Aturan boleh lokal, tapi logikanya harus nasional. Biar nggak tabrakan sama regulasi pusat, Kemenkum Jateng mulai bongkar satu per satu perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Solo jadi salah satu titik start-nya.

T. Budianto
Last updated: Februari 8, 2026 2:33 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
EVALUASI PERDA: Petugas Kantor Wilayah Kemenkum Jateng berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di daerah guna pemenuhan target kinerja, Jumat (6/2/2026). (Foto: Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai tancap gas melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah (perda) agar sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Langkah ini dilakukan lewat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Surakarta, Jumat (6/2/2026).

Koordinasi tersebut difokuskan pada pembentukan tim pelaksana sekaligus menentukan perda mana saja yang perlu dianalisis dan dievaluasi. Fokus utamanya adalah perda-perda yang terdampak langsung oleh UU Cipta Kerja dan dinilai perlu penyesuaian agar tidak bertabrakan dengan regulasi terbaru.

Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM

Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Jateng, Yoga Putra Perdana, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas. “Analisis dan evaluasi peraturan daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi di daerah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta mampu mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di daerah,” ujar Yoga.

Menurutnya, regulasi daerah harus sejalan dengan aturan di atasnya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama dalam urusan investasi dan kemudahan berusaha.

Evaluasi Perda

Dari pihak Pemkot Surakarta, Veky Novian Sasono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyatakan Pemkot Solo siap mendukung penuh evaluasi perda, khususnya yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional,” katanya.

Kegiatan koordinasi ini turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Jateng, di antaranya Analis Hukum Ahli Muda Andhy Kusrianto, Analis Hukum Ahli Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari, serta CPNS Analis Hukum.

Sementara dari Pemkot Surakarta hadir Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Veky Novian Sasono, Analis Hukum Ahli Muda Hesti Susanti, Analis Hukum Ahli Pertama Putri Diasti Shananda, serta Mujiyono dari Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.

Baca juga: Kemenkum Jateng: Penyusunan Perda Jangan Asal Ketok Palu

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo berharap koordinasi ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Sehingga peraturan yang berlaku di daerah dapat selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Zamannya aturan kudu lincah. Perda yang masih keras kepala bukan cuma bikin ribet investor, tapi juga bisa kalah cepat sama regulasi pusat. Update regulasi, biar hukum nggak buffering. (tebe)

You Might Also Like

Jejak Remisi Putri Candrawathi, Hukuman Terus Menyusut Perlahan

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi

Drama ‘Si Paling 10 Miliar’ Tamat! Endipat Minta Maaf ke Ferry Irwandi

Lumayan, UMP Jateng Naik 7,28 Persen jadi Rp2,3 Juta

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengpemkot solouu ciptaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peristiwa viral di Blora insiden pria menendang kucing. Foto: ist Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan
Next Article Larang PKL Tumpah ke Jalan, Respati Sulap Kantor Pemerintah Jadi Spot Lapak Takjil

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keseruan Meet & Greet Densus di SMAN 6 Semarang, Selasa (10/2/2026). Acara seperti ini menjadi langkah penting untuk sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme anak-anak di Jawa Tengah.

Bank BJB, Telkomsel, Larissa, hingga Uncle Bao Dukung Bacaaja ‘Meet & Greet Densus’ di SMAN 6 Semarang

Bukan Cuma Kolesterol: CKG Kini Urus Scabies sampai Kusta

Siswa SMAN 6 Semarang, Khansareta Prayunita menjelaskan kesannya ikut Meet & Greet Densus di sekolahnya, Selasa (10/2/2026). (bae)

Pengakuan Siswa SMAN 6 Semarang: Auto Melek Isu Radikalisme Usai Meet & Greet Densus

Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

COO bacaaja.co, Puji Utami, menyebut media punya kewajib mengedukasi pelajar agar tak terpapar radikalisme.

COO Bacaaja: Media Berperan Edukasi Pelajar, Cegah Mereka Tak Terpapar Terorisme

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Info

Kata Prabowo Hanya Kurang 0,01 Persen Lagi MBG Jadi Program yang Sempurna

Januari 7, 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat mendiskusikan persoalan sumur minyak tua di Jateng bersama SKK Migas Jabanusa, Kamis (11/9/2025). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 5.300 sumur minyak tua siap dioptimalkan menjadi “ATM energi” sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Pemerintah dan SKK Migas mendorong pengelolaan sumur oleh BUMD, KUD, atau UMKM dengan teknologi tepat guna, demi meningkatkan PAD dan swasembada energi secara aman.. Foto: dok/humas
DaerahEkonomi

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

September 11, 2025
Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau akrab disapa Pinka Haprani.
Politik

Politikus Muda Trah Soekarno, Pinka Haprani Jadi Nama Segar di Bursa Ketua PDIP Jateng

September 7, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Info

MBG ‘Ngerampok’ 70 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK

Desember 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?