BACAAJA, SEMARANG – Kasus striptis di Mansion Karaoke ini bener-bener plot twist. Yang katanya jadi otak paket panas tari telanjang malah aman-aman aja, sementara yang cuma bawahan justru diangkut jadi tersangka.
Salah satu bawahan itu Yani Edwin alias Jogrez. Padahal, kata tim kuasa hukumnya, Jogrez tuh nggak punya jabatan, nggak digaji, bahkan nggak ikut ngatur-ngatur karaoke.
“Klien kami tidak memiliki jabatan atau status karyawan di Mansion Karaoke. Dia tidak pernah menerima gaji. Jadi, tidak layak dijadikan tersangka,” tegas Dr (Hc) Joko Susanto dari Josant and Friend’s Law Firm, Jumat (15/8/2025).
Menurut mereka, urusan SDM, duit, sampai SOP semua dipegang CS dan HP—dua pemegang saham di sana. Dan kabarnya, ide “paket striptis” itu ya datangnya dari HP.
Yang bikin geleng-geleng, HP ini udah uji coba paketnya sejak 1 Januari 2025, rapat manajemen 14 Januari, dan masuk ke sistem billing. Tapi statusnya sampai sekarang masih bersih.
Sementara Jogrez cuma hadir di rapat sebagai “perpanjangan tangan” CS, nggak ikut bikin kebijakan, malah dipanggil polisi dan berujung ditetapkan tersangka.
“Bayangkan jika ada petugas parkir yang tidak digaji, hanya ikut grup WhatsApp manajemen, lalu nimbrung obrolan asusila, tiba-tiba jadi tersangka. Itulah yang dialami Jogrez,” sindir Joko.
Bukti chat grup WA dari awal Januari 2025 pun udah jelas nunjukin siapa yang mimpin dan tanggung jawab soal paket panas ini. Tapi anehnya, yang bikin ide malah nggak kena.
“Mirisnya, orang yang tidak bersalah malah dipaksa bersalah,” tutup Joko.
Sebagai informasi, saat ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus striptis. Selain Jogrez, ada Bambang Raya Saputra selaku salah satu pemilik karaoke dan Mami Uthe selaku muncikari. (bae)