Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar urung digelar. Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang menjadi terdakwa utama, dilaporkan tengah menjalani perawatan karena sakit.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 4:06 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ROMPI ORANYE: Bambang Raya mengenakan rompi oranye seusai pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan, beberapa waktu lalu. (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang putusan kasus dugaan jasa tari striptis di Mansion KTV & Bar batal digelar. Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya, yang jadi terdakwa, dikabarkan sedang sakit. Sidang seharusnya digelar Senin (10/11) di Pengadilan Negeri Semarang. Tapi dari pantauan, tak ada Bambang di pengadilan. Hanya tim kuasa hukumnya yang datang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto membenarkan penundaan sidang itu. “Sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit,” ujarnya. Hadi bilang, majelis hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan. Tapi karena kondisi Bambang, sidang akhirnya ditunda.  “Iya, sebenarnya majelis sudah siap dengan putusan,” tambahnya.

Jalani Perawatan

Jaksa Penuntut Umum, Sulisyadi, juga mengatakan hal sama. “Tidak hadir, terdakwanya sakit. Dirawat di poliklinik lapas,” kata dia. Bambang Raya adalah pemilik Mansion KTV & Bar. Ia dijerat karena tempatnya disebut menyediakan tari tanpa busana alias striptis.

Jaksa mendakwa Bambang dengan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 296 KUHP soal menyediakan tempat untuk perbuatan cabul.

Ancaman hukuman tambahannya satu tahun empat bulan penjara. Dalam perkara ini, Bambang tak sendirian. Ada dua terdakwa lain. Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sudah divonis 14 bulan penjara. Satu lagi, Edwin alias Jogres, masih menunggu proses pembuktian. (bae)

You Might Also Like

Begini Kondisi Terakhir Pencuri Motor yang Dibakar Warga Surabaya

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

TAGGED:bambang rayamansion ktv
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu
Next Article Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Musnahkan Narkoba, dari Enam Kasus

Desember 24, 2025
Hukum

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

November 11, 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Oktober 23, 2025
Alissa Wahid memberi keterangan ke media usai menyambangi kediaman mendiang Iko Juliant, Rabu (10/9/2025). Foto: BAEUnnes
Hukum

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

September 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?