Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Bulan puasa belum kelar, tapi urusan THR sudah mulai dipantau ketat. Pemprov Jateng nggak mau ada cerita “THR belum cair” pas Lebaran. Posko pengaduan resmi diaktifkan, dan sekitar 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah siap dapat perlindungan.

T. Budianto
Last updated: Maret 4, 2026 1:21 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
POSKO THR: Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng melayani pengaduan THR di Posko THR kantor setempat, Selasa (3/3/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemprov Jateng resmi mengaktifkan Posko THR Idulfitri 2026. Pengawasan dilakukan lewat Kantor Disnakertrans Jateng plus enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz bilang, Posko THR beroperasi mulai 2 sampai 31 Maret 2026. Nggak cuma bisa datang langsung saat jam kerja, pekerja juga bisa curhat dan lapor lewat kanal online seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, sampai WhatsApp aduan dan konsultasi.

Baca juga: Karyawan MBG Dapet THR Enggak Nih..

Aturannya sendiri nggak main-main. Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Intinya jelas: perusahaan wajib bayar.

Gubernur Ahmad Luthfi juga sudah kasih arahan tegas agar perusahaan menunaikan kewajibannya. Pemerintah, kata Aziz, harus hadir memastikan kesejahteraan pekerja, apalagi momen hari raya yang cuma setahun sekali.

Poin Penting

Siapa yang Berhak? Biar nggak salah paham, ini poin pentingnya:

  • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
  • Masa kerja 12 bulan atau lebih = dapat 1 kali gaji.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan = dihitung proporsional.
  • Kena PHK? Tetap berhak atas THR kalau hubungan kerja berakhir maksimal 30 hari sebelum hari raya.

Data per Februari 2026 mencatat ada 263.832 perusahaan di Jateng, dengan sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Angka yang nggak kecil, makanya pengawasannya pun dibuat serius. Aziz mengingatkan, perusahaan yang bandel bisa kena sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi lanjutan kalau tetap ngeyel.

Pada 2025 lalu, ada sekitar 100 aduan soal THR. Dari jumlah itu, 92 kasus berhasil diselesaikan. Sisanya, delapan kasus, mentok karena perusahaan bermasalah, termasuk yang pailit. Pengawasan kali ini juga melibatkan 35 pemerintah kabupaten/kota supaya respons bisa lebih cepat dan nggak lemot.

Baca juga: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

Di sisi lain, kabar baik datang dari PT Selalu Cinta Indonesia. HRD-nya, Ari Munanto, memastikan THR untuk sekitar 18.000 karyawan sudah disiapkan, bahkan dibayar lebih awal dari tenggat. “Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.

Kalau semua perusahaan bisa gercep kayak gini, Posko THR mungkin bakal sepi laporan. Tapi ya, namanya juga urusan hak pekerja, pengawasan tetap harus nyala. Soalnya, THR itu bukan bonus belas kasihan, tapi kewajiban. Jangan sampai tiap tahun dramanya sama: pekerja deg-degan, perusahaan pura-pura lupa. (tebe)

You Might Also Like

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

PLN Terangi Sekolah Papua Tengah dengan Super Sun

Cap Go Meh di Semarang: Bukan Sekadar Barongsai, Tapi Panggung Harmoni Warga Jateng

PSIS-Cordova Lanjut Jalan Bareng

Menteri Perencanaan Pembangunan Bilang Lebih Penting MBG daripada Lapangan Kerja

TAGGED:headlinepemprov jatengposko thrthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Zulhas: Ngeliat Indonesia Cukup dari Jateng
Next Article 274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PIMPINAN - Ketua DPD Golkar Jateng, cum Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh. (ist)
Hukum

Dua Bupati Kader Golkar di Jateng Terjaring OTT KPK, Saleh: Evaluasi Kepala Daerah, Beri Pembekalan Khusus

Juli 30, 2026
Daerah

Panggung HUT RI ke-80 di Semarang Urung Digelar, Suasana Jadi Serius Gara-Gara Demo

Agustus 31, 2025
PANTAU SAMPAH--CCTV berbasis AI milik Pemkot Semarang bisa mendeteksi volume sampah di setiap tempat pembuangan sampah. (ist)
Info

Kreatif! AI Pemantau Sampah Semarang AISSA Dilirik Ajang Inovasi Dunia

Juli 8, 2026
Daerah

Pemprov Relokasi 900 Rumah di Kawasan Tanah Gerak Tegal

Februari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?