Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

R. Izra
Last updated: Februari 28, 2026 8:41 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

BACAAJA, SOLO — Menjelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi topik panas di kalangan pekerja. Nah, buat warga Solo yang punya masalah soal THR, sekarang ada tempat buat ngadu.

Wali Kota Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota Surakarta lewat Dinas Tenaga Kerja Surakarta (Disnaker) sudah membuka posko aduan THR keagamaan.

Tujuannya simpel: memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.

Bacaaja: Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!
Bacaaja: Borong Takjil saat Ngabuburingat Bareng Vindes, Respati Repons Usulan Kampung Ramadan

“Bagi masyarakat Solo, silakan memanfaatkan layanan ini kalau ada konflik terkait THR,” kata Respati, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan, Pemkot Solo ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.

Lewat posko ini, pemerintah berharap masalah THR bisa cepat diatasi sebelum jadi konflik yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta Pramutedy Sukoco mengingatkan perusahaan agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan dalam PP No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Meski begitu, pemerintah pusat juga sempat memberikan imbauan agar perusahaan bisa membayar THR lebih cepat, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, silakan lapor. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Pramutedy.

Singkatnya: kalau THR kamu belum cair atau ada masalah dengan perusahaan, jangan cuma ngeluh di grup chat — sekarang sudah ada posko resmi buat lapor. (*)

You Might Also Like

Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen

Luthfi Cek Rest Area, Biar Liburan Nataru Nggak Jadi Drama

Jateng Juara Sertifikasi Tanah Wakaf, Mohammad Saleh: Jangan Berhenti Sebelum Tuntas

Drama Politik Masuk Lapangan: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

Rupiah Sempat Nyaris Tumbang, BJ Habibie Putar Arah Ekonomi Nasional

TAGGED:disnakerposko thrthrwali kota solo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perbaikan Jalur Pantura Dikebut
Next Article Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist) Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pingin Dagangan Laris? Ikuti Doa-doa Ini

Masya Allah Kalimat Singkat Maknanya Dalam Banget, Kapan Penggunaannya?

Semut Datang Terus? Coba Amalkan Doa Nabi Sulaiman AS Ini

PERIKSA KESEHATAN RUTIN - Pemeriksaan kesehatan harian merupakan implementasi nyata budaya Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) yang terus ditanamkan di lingkungan PLN Icon Plus.

Personel Sehat, Layanan Hebat: PLN Icon Plus Konsisten Perkuat Budaya HSSE melalui Daily Health Checking

NAIK KERETA--Turis asing sedang bertanya dengan petugas saat mau menaiki kereta sebagai moda transportasi. (ist)

Kereta Makin Diminati, 51 Ribu Turis Tercatat Naik KA Daop 4 Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

“Ada Huruf K-nya”, Noel Lempar Clue, Publik Disuruh Tebak Partai

Januari 26, 2026
LPK Hiro-LPK Kamisora memberangkatkan driver bus profesional ke Jepang.
Daerah

Kolaborasai LPK Hiro-LPK Kamisora Cetak Sejarah Pemberangkatan Driver Bus Profesional ke Jepang

Agustus 4, 2025
Hukum

Dari Balik Jeruji Lapas Semarang, Cabai dan Harapan Mulai Bertunas

Juni 7, 2026
Ekonomi

Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta

Desember 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?