Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

R. Izra
Last updated: Februari 28, 2026 8:41 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

BACAAJA, SOLO — Menjelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi topik panas di kalangan pekerja. Nah, buat warga Solo yang punya masalah soal THR, sekarang ada tempat buat ngadu.

Wali Kota Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota Surakarta lewat Dinas Tenaga Kerja Surakarta (Disnaker) sudah membuka posko aduan THR keagamaan.

Tujuannya simpel: memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.

Bacaaja: Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!
Bacaaja: Borong Takjil saat Ngabuburingat Bareng Vindes, Respati Repons Usulan Kampung Ramadan

“Bagi masyarakat Solo, silakan memanfaatkan layanan ini kalau ada konflik terkait THR,” kata Respati, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan, Pemkot Solo ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.

Lewat posko ini, pemerintah berharap masalah THR bisa cepat diatasi sebelum jadi konflik yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta Pramutedy Sukoco mengingatkan perusahaan agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan dalam PP No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Meski begitu, pemerintah pusat juga sempat memberikan imbauan agar perusahaan bisa membayar THR lebih cepat, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, silakan lapor. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Pramutedy.

Singkatnya: kalau THR kamu belum cair atau ada masalah dengan perusahaan, jangan cuma ngeluh di grup chat — sekarang sudah ada posko resmi buat lapor. (*)

You Might Also Like

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

Polda Jateng Jamin Rekrutmen Polri 2026 Bersih Tanpa Titipan, Yakin?

Wagub Lampung Dorong Semua Daerah Punya Mal Pelayanan Publik

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Manyaran Punya Taman Baru: Bocil Senang, Orang Tua Tenang

TAGGED:disnakerposko thrthrwali kota solo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perbaikan Jalur Pantura Dikebut
Next Article Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist) Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAI Daop 4 Semarang resmi melepas perjalanan perdana KA Brumbung Cargo, di Stasiun Brumbung, Rabu (16/4/2026). KA Brumbung Cargo ini melayani rute Pasoso, Jakarta sampai Brumbung, Jawa Tengah, bolak-bali, dengan kapasitas angkut mencapai 800 ton. (ist)

Bisa Angkut 800 Ton Sekali Jalan, KA Brumbung Cargo Resmi Beroperasi

Puan Buka Suara Soal Kasus FH UI: “No Excuse!”

Penuntut umum Kejari Kota Semarang sedang memeriksa tersangka dan berias perkara kasus pajak. (ist)

Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan

Sampai Kapan Saya Terus Menjadi Santri?

LINKK Semar Latih Penyandang Disabilitas Biar Nggak Cuma ‘Nunggu Diselamatkan’

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025
Sepak Bola

Suriname Bangkit, Bola Rasa Orang Jawa

Oktober 15, 2025
HukumInfo

OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

Maret 3, 2026
Daerah

Nggak Ada Kembang Api, Simpang Lima Tetap Nyala karena Doa dan Solidaritas

Januari 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?