Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja

R. Izra
Last updated: Februari 28, 2026 8:41 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi.
SHARE

BACAAJA, SOLO — Menjelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi topik panas di kalangan pekerja. Nah, buat warga Solo yang punya masalah soal THR, sekarang ada tempat buat ngadu.

Wali Kota Respati Ardi memastikan Pemerintah Kota Surakarta lewat Dinas Tenaga Kerja Surakarta (Disnaker) sudah membuka posko aduan THR keagamaan.

Tujuannya simpel: memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan.

Bacaaja: Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!
Bacaaja: Borong Takjil saat Ngabuburingat Bareng Vindes, Respati Repons Usulan Kampung Ramadan

“Bagi masyarakat Solo, silakan memanfaatkan layanan ini kalau ada konflik terkait THR,” kata Respati, Kamis (26/2/2026).

Respati menegaskan, Pemkot Solo ingin memastikan para pekerja tetap mendapatkan haknya menjelang Hari Raya.

Lewat posko ini, pemerintah berharap masalah THR bisa cepat diatasi sebelum jadi konflik yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta Pramutedy Sukoco mengingatkan perusahaan agar tidak telat membayarkan THR kepada karyawan.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, aturan dalam PP No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Meski begitu, pemerintah pusat juga sempat memberikan imbauan agar perusahaan bisa membayar THR lebih cepat, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran.

“Kalau ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, silakan lapor. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Pramutedy.

Singkatnya: kalau THR kamu belum cair atau ada masalah dengan perusahaan, jangan cuma ngeluh di grup chat — sekarang sudah ada posko resmi buat lapor. (*)

You Might Also Like

HUT Kota Semarang Nggak Cuma Seremoni, Prioritaskan Program Langsung ke Warga

Soroti OTT Kepala Daerah, Tito Usulkan Pembatasan Dana Kampanye

Banjir Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Gara-Gara Tanggul Jebol Plus Hujan

Semarang Unjuk Jati Diri di MTQ Nasional

Pelajar Semarang Mulai Vokal dan Kritis, Forum Anak Jateng Beri Catatan Khusus

TAGGED:disnakerposko thrthrwali kota solo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perbaikan Jalur Pantura Dikebut
Next Article Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi (tengah) sedang menghadiri RUPS Bank Jateng, Jumat (27/2/2026). (ist) Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tujuh Pejabat Polres Banjarnegara Resmi Berganti

Anggaran Pendidikan 2027 Naik, Tapi Masih Kurang

Jangan Disepelekan, Ini 6 Tanda Gula Darah Tinggi

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Mendadak Melengkung

Kebanyakan Daun Pepaya Bisa Bikin Tubuh Bereaksi, Simak!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Mei 29, 2026
Info

Semarang Kota Terandal 2026

Juli 16, 2026
Info

WFH Seminggu Sekali? Pengusaha Bilang Jangan Disamaratakan Dulu

April 2, 2026
Wakil Ketua DPRD Jateng yang juga Ketua DPD Golkar Jateng, M Saleh.
Info

M Saleh Dukung Jateng Pasang Target Gila PON 2028: Tembus 3 Besar, Sabet 150 Emas!

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Pemkot Solo Buka Posko Aduan Buat Para Pekerja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?