Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Izin 128.000 Hektare Hutan Papua untuk Sawit Diam-diam Terbit, Masyarakat Adat Murka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Izin 128.000 Hektare Hutan Papua untuk Sawit Diam-diam Terbit, Masyarakat Adat Murka

R. Izra
Last updated: Januari 1, 2026 7:54 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA – Ruang rapat DPRK Waropen mendadak panas. Selasa (16/12), pimpinan dan anggota DPRK Waropen harus berhadapan langsung dengan amarah masyarakat adat Maranarauni dari Keret (Marga) Imbiri.

Pemicunya satu: izin sawit jumbo yang keluar diam-diam.

Tanpa sosialisasi. Tanpa persetujuan pemilik ulayat. Tahu-tahu, 128.011 hektare hutan adat sudah punya “tuan baru” di atas kertas.

Bacaaja: Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu
Bacaaja: Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

Perwakilan Keret Imbiri, Alex Waitariri, blak-blakan di hadapan Ketua DPRK Papua Yeneka S.K Dippan dan jajaran.

Ia menyebut masyarakat adat baru tahu setelah izin keluar—dan itu pun bukan dari pemerintah.

“Wilayah adat kami sudah dipetakan, sudah disiapkan untuk dibuka. Kami tidak pernah setuju,” tegas Alex.

Dua perusahaan raksasa disebut telah mengantongi izin:

  • PT WMN – Konsesi seluas 99.833 hektare, mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi/BKPM sejak 21 Februari 2023.
  • PT LBP – Menguasai 28.178 hektare lewat SK Menteri Investasi/BKPM.

Totalnya? Lebih dari 128 ribu hektare hutan adat siap digunduli.

Bagi masyarakat adat, angka itu bukan sekadar statistik. Itu berarti hilangnya ruang hidup, pangan, obat-obatan, dan identitas.

Hutan kami hidup kami

Nada emosi makin naik saat Onesimus Imbiri bicara. Kalimatnya tegas, tanpa basa-basi.

“Hutan bagi kami itu segalanya. Dari makan, minum, obat, sampai tempat bertanam. PSN bagi kami bukan pembangunan, tapi deforestasi,” katanya.

Ia menegaskan penolakan total terhadap program sawit yang dibungkus label Proyek Strategis Nasional (PSN). Bagi warga, PSN justru jadi stempel legal untuk merampas hutan adat.

Sejak November lalu, masyarakat adat bahkan sudah melakukan tapal batas secara mandiri di Hutan Gaigar. Langkah darurat untuk menghentikan aktivitas perusahaan sebelum semuanya terlambat.

Yang bikin situasi makin panas, masyarakat adat mengingatkan negara soal hukum yang sering dilupakan.

UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan negara mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Tanah adat, kata mereka, bukan tanah negara.

“Negara hanya mengatur dan melindungi, bukan menguasai,” tegas perwakilan Keret Imbiri.

Mereka bahkan mengecam keras jika ada pihak yang mengatasnamakan marga untuk melegalkan izin sawit.

“Itu pengkhianatan,” kata mereka.

Kini bola panas ada di tangan DPRK Waropen. Masyarakat adat menuntut wakil rakyat tidak cuci tangan dan segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan izin konsesi.

Kasus ini kembali membuka luka lama di Papua: investasi besar versus hak hidup masyarakat adat.

Pertanyaannya tinggal satu:

  • DPRK Waropen mau berdiri di mana?
  • Di sisi Otsus dan hak ulayat, atau di barisan modal dan deforestasi?

Karena bagi masyarakat adat Imbiri, satu hal sudah final: hutan adat bukan lahan bisnis. Dan Papua bukan tanah kosong. (*)

You Might Also Like

Hari Ini Buruh Turun ke Monas, UMSK Jabar Jadi Api

Lampu Boleh Padam, Ekonomi Jangan Ikut Gelap! Puan Minta PLN Tak Cuma Minta Maaf

Libur Sekolah Makin Dekat, Aturan Baru Resmi Turun

Massa Pendukung Sudewo Pati Kembali Kepung Pengadilan Tipikor Semarang

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

TAGGED:izin kebun sawitkebun sawitmasyarakat adat papua
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Curug Gondoriyo Masih Ada, Tapi Pengunjungnya Kemana?
Next Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

12 Pejabat Kejaksaan di Jateng Berganti

GEMPAT NTT - Warga di NTT menunjukkan kerusakan rumah terdampak gempa, Sabtu (15/8/2026).

Ada 37 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB: Dua Korban Jiwa di Sikka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

April 13, 2026
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Info

Luthfi Ikut Ngegas di Jogja Marathon 2026

Juni 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Izin 128.000 Hektare Hutan Papua untuk Sawit Diam-diam Terbit, Masyarakat Adat Murka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?