BACAAJA, JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru dan mulai berlakunya KUHP per 2 Januari 2026 terus menuai kritik.
Kali ini, sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang mempertanyakan satu hal mendasar: Indonesia ini masih negara hukum atau bukan?
Dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026), Sulistyowati menilai arah pembentukan KUHAP dan KUHP terbaru justru menjauh dari prinsip utama negara hukum.
Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Menurutnya, hukum seharusnya jadi benteng buat warga dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan malah jadi alat kekuasaan.
“Kalau kita negara hukum, tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penyelenggara negara,” tegasnya.
Masalahnya, Sulistyowati melihat pilar penting negara hukum—demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan—tidak tampak kuat dalam aturan baru ini.
Sebaliknya, supremasi justru terasa ditarik sepenuhnya ke tangan negara.
Ia bahkan menyebut KUHAP baru ini cocok digambarkan dengan istilah “man behind the gun”: hukum dipegang oleh mereka yang punya kuasa, dan bisa dipakai sesuka hati.
“Yang kena dampaknya siapa? Kelompok mayoritas yang minim kuasa. Ini bukan lagi soal melindungi masyarakat, tapi menjaga status quo kekuasaan,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari Ketua YLBHI, M Isnur. Ia menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang dinilai makin ketat.
Kalau di KUHP lama justru orang yang mengganggu demo bisa dipidana, di KUHP baru malah sebaliknya.
“Sekarang, orang yang demo tanpa pemberitahuan bisa langsung kena pidana,” kata Isnur. Menurutnya, Pasal 256 KUHP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi dan bikin iklim demokrasi makin ribet.
Isnur menilai aturan ini berbahaya karena membuat hak menyampaikan pendapat di muka umum jadi serba “izin dulu”.
Padahal, kebebasan berekspresi adalah napas demokrasi. Dengan KUHP dan KUHAP versi baru, ia khawatir publik justru makin takut bersuara.
Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada 2022 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.
Alih-alih membawa angin segar reformasi hukum, dua aturan ini justru memicu alarm keras soal masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Singkatnya: hukum baru sudah jalan, tapi pertanyaannya masih sama, negara hukum atau negara kuasa? (*)


