Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Dalam surat itu, pihak sekolah dengan tegas membenarkan adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu guru terhadap siswinya.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 13, 2025 11:33 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Baru aja reda kasus penggelapan uang puluhan juta yang dilakukan oleh siswa SMA Negeri di Banyumas, sekarang publik digemparkan lagi. Kali ini, pelakunya bukan murid, tapi guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.

Kasus ini cepat banget menyebar di media sosial. Banyak warganet yang nggak nyangka kejadian seperti ini bisa terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya jadi tempat aman buat belajar.

Karena ramainya pembicaraan publik, pihak sekolah akhirnya buka suara. Mereka menerbitkan surat pernyataan resmi yang diunggah lewat akun Instagram @smanjatilawang pada Jumat (10/10/2025). Surat bernomor 800/967/2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Eko Adinuryadin.

Dalam surat itu, pihak sekolah dengan tegas membenarkan adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu guru terhadap siswinya. “Kami sekolah membenarkan telah terjadi tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma serta hukum yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid kami,” tulis Eko dalam surat tersebut.

Pihak sekolah menyebut sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian ini. Tindakan guru itu dianggap mencoreng nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah.

Sebagai langkah cepat, sekolah langsung menonaktifkan guru tersebut dari semua kegiatan belajar mengajar. Mereka juga sudah melaporkan kasus ini ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.

“Kami siap bekerja sama penuh dengan pihak yang berwenang, baik hukum maupun informal, untuk menindaklanjuti kasus ini demi marwah dan martabat lembaga pendidikan,” lanjut Eko dalam pernyataannya.

Sekolah juga berjanji bakal memperketat pengawasan internal serta pembinaan guru agar kejadian serupa nggak terulang lagi. Langkah-langkah ini dianggap penting buat mengembalikan kepercayaan orang tua dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah, Kepala Seksi SMA Cabang Dinas X, Dwi Sucipto, membenarkan kasus ini sedang ditangani. Ia memastikan proses penindakan terhadap guru yang berstatus ASN itu akan dipercepat.

“Ini sudah dalam proses penanganan oleh Sub Bag TU karena pelakunya ASN. Tapi besok Senin kami akan ambil langkah percepatan penyelesaian masalah ini,” ujar Dwi.

Kasus ini jelas bikin masyarakat Banyumas geram. Banyak orang tua siswa merasa kecewa dan khawatir karena guru yang seharusnya jadi panutan justru melakukan hal sebaliknya.

Warganet juga ramai menuntut agar pelaku diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap kejadian seperti ini nggak ditutup-tutupi dan benar-benar ditangani secara transparan.

Di sisi lain, dukungan untuk korban terus mengalir. Beberapa organisasi pelajar dan komunitas perempuan di Banyumas juga menyerukan agar korban mendapatkan pendampingan yang layak dan tidak merasa sendirian.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat buat semua pihak bahwa dunia pendidikan bukan cuma soal nilai akademis, tapi juga soal keamanan, etika, dan tanggung jawab moral.

Banyak pihak berharap, insiden ini jadi pelajaran besar agar sistem pengawasan di sekolah-sekolah bisa diperkuat. Karena yang seharusnya melindungi, jangan sampai justru jadi ancaman bagi mereka yang sedang belajar memperjuangkan masa depan. (*)

You Might Also Like

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

Inilah Spesifikasi Rantis Brimob yang Menabrak Abang Ojol hingga Tewas

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Polisi Klaim Kasus Iko Unnes Murni Kecelakaan, CCTV Masih Disimpan Rapat-Rapat

TAGGED:gurukepala sekolahpelecehan seksseks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Resmi Dilantik, Bupati Amalia Desiana Siap Bawa RAPI Banjarnegara Makin Solid dan Tanggap Bencana
Next Article Viral “Doa Berbayar” Yusuf Mansur, Netizen Heboh, Ustaz atau Content Creator?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

September 10, 2025
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?