BACAAJA, SEMARANG – Mantan bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto singgung Covid-19 saat bacakan pembelaan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia bilang, Sritex udah berusaha mencicil dan melunasi utang-utang di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Tapi upayanya tersendat, salah satunya karena dihantam Covid-19.
Di depan majelis hakim, Iwan menjelaskan Covid-19 bikin produksi dan pemasaran kacau. Bisnis terganggu dari hulu sampai hilir.
Bacaaja: Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
“Sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran PT Sritex,” kata Iwan saat sidang, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut saat itu bahan baku sulit masuk karena kebijakan lockdown. Pengiriman barang pun molor sampai lima bulan, dan pembayaran otomatis ikut tersendat.
“Sritex tidak dapat melakukan pembayaran dikarenakan terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Iwan juga menyinggung dakwaan jaksa yang menurutnya terlalu dini. Dia menilai perkara ini dipaksakan naik sidang meski belum ada audit resmi.
“Karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea. Dia mengaku keberatan karena audit BPK soal kerugian negara belum pernah diterima pihaknya.
“Bagaimana kita bisa membela diri kalau misalnya kerugian negara itu tidak dikasih ke kita,” kata Hotman.
Meski dibantah, jaksa tetap menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal korupsi. Dakwaan mengacu pada UU Tipikor. (bae)


