Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

R. Izra
Last updated: Januari 5, 2026 2:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto singgung Covid-19 saat bacakan pembelaan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia bilang, Sritex udah berusaha mencicil dan melunasi utang-utang di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Tapi upayanya tersendat, salah satunya karena dihantam Covid-19.

Di depan majelis hakim, Iwan menjelaskan Covid-19 bikin produksi dan pemasaran kacau. Bisnis terganggu dari hulu sampai hilir.

Bacaaja: Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran PT Sritex,” kata Iwan saat sidang, Senin (5/1/2026).

Ia menyebut saat itu bahan baku sulit masuk karena kebijakan lockdown. Pengiriman barang pun molor sampai lima bulan, dan pembayaran otomatis ikut tersendat.

“Sritex tidak dapat melakukan pembayaran dikarenakan terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Iwan juga menyinggung dakwaan jaksa yang menurutnya terlalu dini. Dia menilai perkara ini dipaksakan naik sidang meski belum ada audit resmi.

“Karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea. Dia mengaku keberatan karena audit BPK soal kerugian negara belum pernah diterima pihaknya.

“Bagaimana kita bisa membela diri kalau misalnya kerugian negara itu tidak dikasih ke kita,” kata Hotman.

Meski dibantah, jaksa tetap menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal korupsi. Dakwaan mengacu pada UU Tipikor. (bae)

You Might Also Like

Setiawan HK vs Imam Nuryanto, Sah Jadi Kandidat Ketua PWI Jateng 2025-2030

Macet Datang, Tol Jateng Siap ‘Disulap’ Kalau Udah Nggak Gerak

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

Kursi Panas Pati Kini di Tangan Chandra, Wagub: Fokus Kerja, Warga Jangan Kena Imbas

Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya

TAGGED:bos sritexheadlineiwan setiawan lukmintokorupsipengadilan tipikor semarangsidang korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi anak-anak terserang super flu. 62 Kasus Super Flu di Indonesia Dimodinasi Anak-anak, IDAI Ingatkan Hal Ini
Next Article Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu) KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Hati-Hati Ya, Mudik Lebaran 2026 Cuacanya Masih Ekstrem

Februari 21, 2026
Hukum

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita Kejagung

September 12, 2025
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

September 19, 2025
Ekonomi

Pemprov Beri Apresiasi Kru Trans Jateng

Februari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?