Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

R. Izra
Last updated: Juli 22, 2026 11:49 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.
AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Petani tembakau untuk sementara boleh bernapas lega, setelah pemerintah berjanji mengkaji ulang aturan pembatasan tar dan nikotin.

Aksi ratusan petani tembakau di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuahkan hasil.

Pemerintah memastikan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin serta kemasan rokok polos tanpa merek, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Bacaaja: Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!
Bacaaja: Petani-Legislator Temanggung Geruduk DPR RI: Kaji Ulang Regulasi Tembakau, Nasib Jutaan Orang Terancam

Kepastian itu muncul setelah Kemenko PMK dan perwakilan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mencapai kesepakatan usai aksi unjuk rasa.

Koordinator aksi, Yamuhadi, mengatakan petani menolak keras rancangan aturan tersebut karena dinilai mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan.

Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi membuat hasil panen petani tidak lagi terserap industri atau hanya dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah.

“Kami petani tembakau nasional dengan tegas menolak wacana RPMK yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek,” tegas Yamuhadi.

Ia menjelaskan, hasil pertemuan dengan Kemenko PMK dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi Kemenko PMK Budi Prasetyo, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni, serta Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Syarif Hidayat.

Menurut Yamuhadi, terdapat empat poin kesepakatan dalam dokumen tersebut. Salah satu poin pentingnya adalah pemerintah belum akan menetapkan RPMK tersebut dan masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.

“Yang jelas, Kemenko PMK belum akan menetapkan wacana itu. Pemerintah juga masih menjaring aspirasi dari petani tembakau, pelaku industri, pekerja, akademisi, pemerintah daerah, hingga organisasi kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai langkah itu menjadi sinyal positif karena pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, pemerintah menegaskan proses penyusunan aturan masih berada dalam tahap kajian.

Berbagai masukan akan menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.

Menurut pemerintah, keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan RPMK tersebut. (*)

You Might Also Like

Seram! Permukiman di Gunungpati Ini Berdiri di Tanah Labil, Banyak Rumah Mulai Retak

Aksi May Day di Semarang, Buruh Usung 15 Isu Krusial: dari Upah hingga Keselamatan Kerja

Premier League Top 50 Versi ESPN: Siapa Saja Superstar yang Wajib Kamu Follow Musim Ini?

Jateng Media Summit 2026: Jurnalisme Kini Harus Cari “Nafkah” Sendiri

Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

TAGGED:nikotinpembatasan tar dan nikotinpetani tembakautartemanggung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi dapur MBG. Kronologi Kepala SPPG Muraharjo Blora Menghilang, Pamit Salat tapi Tak Kembali Lagi
Next Article Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi skyquake atau gempa langit.

BMKG Sebut Gempa Langit, Ihwal Dentuman Suara Misterius di Bandung dan Sekitarnya

TERSANGKA - Tampang MDFS, pria Blora tersangka kasus pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa. (ist)

Begini Tampang Pria Blora Pembunuh Mozza, Statusnya Kini Tersangka

Bukan Cuma Lapangan Pancasila, Semarang Ikut ‘Dandan’ Sambut MTQ

Dongkrak Produksi Susu, Jateng Andalkan Teknologi Inseminasi Buatan

Ilustrasi suara dentuman keras.

Warga Mengira Ada Latihan Militer, BMKG Ungkap Fakta Dentuman Misterius di Bandung

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Februari 24, 2026
GUDANG OPERASIONAL BARU - Gudang yang tertata dengan baik jadi salah satu elemen penting dalam mendukung efektivitas distribusi material serta mempercepat pekerjaan lapangan.
Info

PLN Icon Plus Resmikan Gudang Baru, Perkuat Tata Kelola Operasional dan Layanan Pelanggan

Juli 16, 2026
Info

Saat Ribuan Warga Klaten Bilang “Siap Lepas dari Bansos”

Juni 30, 2026
Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)
Info

Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?