BACAAJA, JAKARTA – Petani tembakau untuk sementara boleh bernapas lega, setelah pemerintah berjanji mengkaji ulang aturan pembatasan tar dan nikotin.
Aksi ratusan petani tembakau di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuahkan hasil.
Pemerintah memastikan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin serta kemasan rokok polos tanpa merek, belum akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Bacaaja: Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!
Bacaaja: Petani-Legislator Temanggung Geruduk DPR RI: Kaji Ulang Regulasi Tembakau, Nasib Jutaan Orang Terancam
Kepastian itu muncul setelah Kemenko PMK dan perwakilan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mencapai kesepakatan usai aksi unjuk rasa.
Koordinator aksi, Yamuhadi, mengatakan petani menolak keras rancangan aturan tersebut karena dinilai mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan.
Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi membuat hasil panen petani tidak lagi terserap industri atau hanya dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah.
“Kami petani tembakau nasional dengan tegas menolak wacana RPMK yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek,” tegas Yamuhadi.
Ia menjelaskan, hasil pertemuan dengan Kemenko PMK dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi Kemenko PMK Budi Prasetyo, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni, serta Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Syarif Hidayat.
Menurut Yamuhadi, terdapat empat poin kesepakatan dalam dokumen tersebut. Salah satu poin pentingnya adalah pemerintah belum akan menetapkan RPMK tersebut dan masih membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.
“Yang jelas, Kemenko PMK belum akan menetapkan wacana itu. Pemerintah juga masih menjaring aspirasi dari petani tembakau, pelaku industri, pekerja, akademisi, pemerintah daerah, hingga organisasi kesehatan,” ujarnya.
Ia menilai langkah itu menjadi sinyal positif karena pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan proses penyusunan aturan masih berada dalam tahap kajian.
Berbagai masukan akan menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.
Menurut pemerintah, keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan RPMK tersebut. (*)

