BACAAJA, JAKARTA – Pembatasan tar dan nikotin, serta berbagai regulasi tentang tembakau dinilai mematikan nilai ekonomi ‘emas hijau’, serta mengancam nasib ribuan orang yang berkecimpung dalam industri hasil tembakau.
Penolakan terhadap implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus bergulir. Kali ini, rombongan DPRD Kabupaten Temanggung bersama perwakilan petani tembakau menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (21/7/2026).
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan ialah penghentian sementara pembahasan aturan turunan PP 28/2024. Mereka menilai sejumlah ketentuan, khususnya Pasal 341 yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan sektor pertembakauan.
Bacaaja: Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!
Bacaaja: Tolak Keras Rencana Pembatasan Tar dan Nikotin, Ratusan Petani Tembakau Temanggung Geruduk Jakarta
DPRD Temanggung menegaskan, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan penopang utama ekonomi masyarakat di daerah. Sebagai wilayah agraris, ribuan warga menggantungkan hidup dari komoditas yang selama ini dikenal sebagai ‘emas hijau’.
Menurut mereka, munculnya berbagai regulasi baru justru menambah tekanan bagi petani, pelaku usaha, hingga industri hasil tembakau yang selama ini menopang perekonomian daerah.
Karena itu, DPRD berharap Komisi IV DPR RI dapat menampung aspirasi petani dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan kementerian terkait sebelum aturan turunan PP 28/2024 diberlakukan.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, mengatakan pembahasan aturan turunan PP 28/2024 sebaiknya dihentikan sementara sampai pemerintah benar-benar mengkaji dampaknya terhadap petani.
Selain itu, APTI juga mendorong agar tembakau ditetapkan sebagai komoditas perkebunan strategis nasional.
“Kalau kebablasan, impor bisa merajalela. Saat ini ada 331 aturan yang menghimpit masalah pertembakauan, baik PP, UU, maupun aturan lainnya. Ini sebenarnya bisa dihadang dengan keputusan politik,” tegas Agus.
Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengakui persoalan pertembakauan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurutnya, diperlukan kebijakan nasional yang mampu menyeimbangkan kepentingan petani, industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
“Agar tidak menjadi debat yang melelahkan mulai dari cukai, impor hingga serapan hasil panen, perlu ada kesepakatan bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menilai polemik tembakau juga dipengaruhi dinamika kebijakan global, termasuk Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas WHO.
Ia menyebut Indonesia hingga kini belum meratifikasi FCTC karena masih mempertimbangkan nasib petani tembakau, namun di sisi lain keberpihakan terhadap sektor tersebut dinilai masih belum jelas.
Firman mencontohkan China dan Turki yang mampu membangun kebijakan perlindungan terhadap komoditas tembakau di negaranya masing-masing. Indonesia, menurutnya, juga memiliki keunggulan berupa tembakau srintil yang tidak dimiliki negara lain.
“Kami berharap ada badan khusus seperti Bulog yang menangani komoditas tembakau. Kami juga meminta Presiden Prabowo melindungi tembakau karena sektor ini menyumbang penerimaan negara hingga Rp216 triliun. Jangan sampai negara justru menjadi penghisap darah rakyat,” pungkasnya. (*)

