BACAAJA, SEMARANG- Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, baru aja kena tampar realita. Dia nyoba mbantah terlibat korupsi, tapi bantahannya dimentahkan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan Awaluddin. “Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” tegas hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dengan nada tegas di ruang sidang, Rabu (15/10).
Hakim lebih sejalan sama jaksa. Hakim bilang, dakwaan jaksa udah bener dan Pengadilan Tipikor emang berwenang nyidang perkara ini. Artinya, semua alasan Awaluddin yang bilang ini bukan kasus pidana, langsung gugur. Gak ada satu pun yang dikabulin.
Hakim lantas memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Bakal dijadwalakn sidang pemeriksaan saksi-saksi. “Memeritahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim.
Percepat Sidang
Dalam perkara terdakwa Awaluddin ada sekitar 60-an saksi, terdiri dari pihak swasta, aparat pemerintah, hingga ahli. Pengadilan bakal mempercepat persidangan karena terburu batas waktu penahanan terdakwa tiga kali dalam sepekan.
Kasus korupsi yang menyeret Awaluddin bukan kaleng-kaleng. Negara rugi Rp237 miliar gara-gara pengadaan lahan 716 hektare yang ujungnya ngambang. Lahan udah dibayar lewat BUMD Cilacap, tapi ternyata masih punya Kodam IV Diponegoro. Jadi ya gak bisa dikuasai.
Jaksa bilang, uangnya malah ngalir ke sejumlah pejabat. Awaluddin disebut nerima Rp1,8 miliar, sisanya dalam penguasaan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. (bae)