Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Nugroho P.
Last updated: Agustus 20, 2025 9:38 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Pelimpahan tersangka AY (peci putih) di Kejari Banjarnegara, Jumat (15/8). Pria ini kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perbuatannya terhadap anak kandung.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus kejahatan dalam rumah tangga kembali bikin geger. Seorang pria bernama Agus Yudiana alias Yudi bin Suyana resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Banjarnegara pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Banjarnegara dengan pengawasan ketat.

Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar, yang didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus ini termasuk kategori berat. Dari hasil pemeriksaan, AY dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pencabulan terhadap anak.

Pasal yang dikenakan pun tak main-main. AY dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Teguh.

Dari pengakuan tersangka, aksi keji itu terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, ia mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya, ODL (14), dengan cara menyembelih leher korban menggunakan pisau di rumahnya, Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara.

Beruntung, nyawa korban selamat setelah paman dan bibi korban mendobrak pintu kamar. Mereka langsung menghentikan aksi sadis tersangka sebelum terlambat.

Motifnya ternyata dilatarbelakangi rasa marah tersangka karena korban berani menceritakan perbuatan cabul ayahnya kepada sang ibu. Dari hasil penyidikan, AY diketahui sudah mencabuli anaknya sejak 2024 hingga Maret 2025 dengan total sekitar 20 kali.

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Kasus ini jadi pengingat, jangan pernah ragu melapor kalau melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan jatuh korban lebih banyak,” ungkap Taufik.

Kini, masyarakat Banjarnegara menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik. Kasus AY bukan hanya soal hukum, tapi juga soal luka mendalam yang ditinggalkan dalam lingkup keluarga. (*)

You Might Also Like

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap, Penyidikan Rampung, Siap Gas ke Persidangan!

TAGGED:ayah bejatkriminal banjarnegarapercobaan pembunuhan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 4 kandida driver bus profesional dari JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora disambut langsung jajaran Direksi Osaka Bus Jepang. 4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang
Next Article Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Agustus 29, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Agustus 15, 2025
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Agustus 18, 2025
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan kasus kecelakaan mahasiswa Unnes. (bae)
Hukum

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

September 3, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?