BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus kejahatan dalam rumah tangga kembali bikin geger. Seorang pria bernama Agus Yudiana alias Yudi bin Suyana resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Banjarnegara pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Banjarnegara dengan pengawasan ketat.
Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar, yang didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus ini termasuk kategori berat. Dari hasil pemeriksaan, AY dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pencabulan terhadap anak.
Pasal yang dikenakan pun tak main-main. AY dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Teguh.
Dari pengakuan tersangka, aksi keji itu terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, ia mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya, ODL (14), dengan cara menyembelih leher korban menggunakan pisau di rumahnya, Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara.
Beruntung, nyawa korban selamat setelah paman dan bibi korban mendobrak pintu kamar. Mereka langsung menghentikan aksi sadis tersangka sebelum terlambat.
Motifnya ternyata dilatarbelakangi rasa marah tersangka karena korban berani menceritakan perbuatan cabul ayahnya kepada sang ibu. Dari hasil penyidikan, AY diketahui sudah mencabuli anaknya sejak 2024 hingga Maret 2025 dengan total sekitar 20 kali.
Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kasus ini jadi pengingat, jangan pernah ragu melapor kalau melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan jatuh korban lebih banyak,” ungkap Taufik.
Kini, masyarakat Banjarnegara menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik. Kasus AY bukan hanya soal hukum, tapi juga soal luka mendalam yang ditinggalkan dalam lingkup keluarga. (*)