Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Nugroho P.
Last updated: Agustus 20, 2025 9:38 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Pelimpahan tersangka AY (peci putih) di Kejari Banjarnegara, Jumat (15/8). Pria ini kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas perbuatannya terhadap anak kandung.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus kejahatan dalam rumah tangga kembali bikin geger. Seorang pria bernama Agus Yudiana alias Yudi bin Suyana resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Banjarnegara pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Banjarnegara dengan pengawasan ketat.

Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar, yang didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa kasus ini termasuk kategori berat. Dari hasil pemeriksaan, AY dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pencabulan terhadap anak.

Pasal yang dikenakan pun tak main-main. AY dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU KDRT, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Teguh.

Dari pengakuan tersangka, aksi keji itu terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, ia mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya, ODL (14), dengan cara menyembelih leher korban menggunakan pisau di rumahnya, Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara.

Beruntung, nyawa korban selamat setelah paman dan bibi korban mendobrak pintu kamar. Mereka langsung menghentikan aksi sadis tersangka sebelum terlambat.

Motifnya ternyata dilatarbelakangi rasa marah tersangka karena korban berani menceritakan perbuatan cabul ayahnya kepada sang ibu. Dari hasil penyidikan, AY diketahui sudah mencabuli anaknya sejak 2024 hingga Maret 2025 dengan total sekitar 20 kali.

Kasus ini pun kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Persidangan akan menjadi panggung pembuktian seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan pada tersangka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Kasus ini jadi pengingat, jangan pernah ragu melapor kalau melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Semakin cepat ditangani, semakin kecil kemungkinan jatuh korban lebih banyak,” ungkap Taufik.

Kini, masyarakat Banjarnegara menanti jalannya persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian publik. Kasus AY bukan hanya soal hukum, tapi juga soal luka mendalam yang ditinggalkan dalam lingkup keluarga. (*)

You Might Also Like

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Nasib Bupati Bekasi: Ngilang 2 Hari, Begitu Muncul Langsung Di-OTT KPK bareng Ayahnya

Kantor Bupati Disisir KPK, Empat Ruangan Penting Pemkab Pekalongan Ikut Digeledah

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

TAGGED:ayah bejatkriminal banjarnegarapercobaan pembunuhan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 4 kandida driver bus profesional dari JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora disambut langsung jajaran Direksi Osaka Bus Jepang. 4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang
Next Article Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sekitar 150 orang dari Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi tumplek di depan kantor KPK, tuntut usut tuntas dugaan keterlibatan Gus Yazid dalam pusaran korupsi BUMD.
Hukum

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

Oktober 21, 2025
Polisi menangkap pemuda berinisial WFT yang disebut sebagai 'Bjorka'.
Hukum

Polisi Tangkap Bjorka, tapi Gak Yakin Sosok Itu ‘Bjorka’ yang Pernah Hebohkan Indonesia

Oktober 3, 2025
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

Agustus 18, 2025
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?