Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

ASN Pemprov Jateng tersangka kasus korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog meninggal dunia sebelum dibawa ke pengadilan.

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2025 4:15 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog, meninggal dunia. Ia merupakan ASN Pemprov Jateng.

“Tersangka berinisial B, dia meninggal dunia karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (6/10/2025).

Dia sebelumnya ditahan di Rutan Semarang, tapi karena sakit-sakitan akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.

Menurutnya, B meninggal dunia di sebuah rumah sakit pada 2 September 2025 setelah menjalani perawatan.

“Posisinya waktu meninggal memang tahanan kota. Karena harus sering kontrol ke rumah sakit,” tambahnya.

Dengan meninggalnya B, proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan. “Iya, status penyidikannya gugur,” tegas Agus.

Agus memastikan, dua tersangka lain dalam kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Keduanya ialah seorang ASN Pemprov Jateng berinisial S dan direktur perusahaan swasta berinisial JP.

“Yang meninggal otomatis gugur. Tapi dua tersangka lainnya tetap lanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari aktivitas pengerukan tanah milik Perum Bulog di Randugarut, Semarang, pada 2016. Tanah itu dijual ke pihak lain tanpa izin resmi.

Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4,6 miliar. Karena tanah negara diambil dan area bekas tambangnya jadi rusak.

Kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dan enam ahli, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.

Dua ASN tersangka berasal dari Dinas ESDM Jateng, tempat tersangka S dan mendiang B bekerja saat dugaan korupsi terjadi. (bae)

You Might Also Like

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

Puasa Tinggal Hitungan Hari, Polrestabes Gelar Operasi Pekat

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

TAGGED:asn pemprov jatengmeninggal duniaperum bulogtanah bulogtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sandera Intel, Mahasiswa Undip Divonis Bersalah tapi Tak Perlu Mendekam di Penjara Lagi
Next Article Menko PMK yang juga Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin Minta Tradisi Santri Nguli di Pesantren Dikaji: Gak Boleh Bangun Gedung Tanpa Izin

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Sampah Jadi Listrik: Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Teken PKS

Jersey Baru, Skuad Fresh, Persibangga Gaspol Bidik Naik Kasta

Seblak Pedas Favorit Ternyata Ada Sisi Gelap Buat Tubuh

Isu Pangkas PPPK Bikin Deg-degan, Bali Bilang Masih Aman

Ya Allah… Bus Umrah Mendadak Terbakar, Jemaah Selamat Tapi Barang Ludes

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Oktober 27, 2025
Bonatua Silalahi menangkan gugatan soal keterbukaan ijazah Jokowi.
Hukum

Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Januari 15, 2026
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag

Desember 4, 2025
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?