BACAAJA, SEMARANG – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog, meninggal dunia. Ia merupakan ASN Pemprov Jateng.
“Tersangka berinisial B, dia meninggal dunia karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (6/10/2025).
Dia sebelumnya ditahan di Rutan Semarang, tapi karena sakit-sakitan akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Menurutnya, B meninggal dunia di sebuah rumah sakit pada 2 September 2025 setelah menjalani perawatan.
“Posisinya waktu meninggal memang tahanan kota. Karena harus sering kontrol ke rumah sakit,” tambahnya.
Dengan meninggalnya B, proses hukum terhadapnya otomatis dihentikan. “Iya, status penyidikannya gugur,” tegas Agus.
Agus memastikan, dua tersangka lain dalam kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Keduanya ialah seorang ASN Pemprov Jateng berinisial S dan direktur perusahaan swasta berinisial JP.
“Yang meninggal otomatis gugur. Tapi dua tersangka lainnya tetap lanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari aktivitas pengerukan tanah milik Perum Bulog di Randugarut, Semarang, pada 2016. Tanah itu dijual ke pihak lain tanpa izin resmi.
Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp4,6 miliar. Karena tanah negara diambil dan area bekas tambangnya jadi rusak.
Kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dan enam ahli, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.
Dua ASN tersangka berasal dari Dinas ESDM Jateng, tempat tersangka S dan mendiang B bekerja saat dugaan korupsi terjadi. (bae)