BACAAJA, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, makin dalam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut 14 saksi diperiksa untuk mendalami dugaan penyerahan uang yang dilakukan melalui koordinator kepala desa.
“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026). Nggak cuma soal aliran duit, para saksi juga dicecar soal proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026 di Kabupaten Pati.
Jadi bukan sekadar siapa kasih uang ke siapa, tapi juga bagaimana sistemnya berjalan. Ke-14 saksi itu terdiri dari calon perangkat desa dan sejumlah kepala desa. Di antaranya calon Sekretaris Desa Gadu, calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, hingga calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo.
Ada juga beberapa kepala desa aktif seperti dari Purworejo, Tambakharjo, Sumbersari, Sekarjalak, Wonosekar, Sumberagung, Banyuurip, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang pada 26 Februari 2026.
Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, ada juga tiga kepala desa yang ikut terseret.
Dua Perkara
Barang bukti yang sempat diungkap dalam proses awal penanganan perkara mencapai Rp2,6 miliar. Angka yang tentu bukan recehan kalau konteksnya adalah jabatan perangkat desa. Belum selesai di situ, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Artinya, satu nama, dua perkara.
Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya pola yang terjadi? Apakah benar ada mekanisme setoran lewat koordinator? Ataukah ini masih perlu dibuktikan lebih jauh di meja hijau?
Yang jelas, KPK sedang membongkar satu per satu simpulnya. Dari calon perangkat desa sampai kepala desa, semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini juga jadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi lewat kompetensi dan prosedur resmi, justru diduga jadi ajang transaksi.
Baca juga: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga
Kalau benar terbukti, ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal rusaknya kepercayaan publik di level paling bawah pemerintahan. Desa yang seharusnya jadi fondasi pembangunan, malah tercoreng isu setoran.
Kini bola panas ada di tangan penyidik. Publik menunggu, apakah aliran dana via “koordinator” itu benar adanya atau hanya dugaan yang belum teruji. Karena pada akhirnya, jabatan publik bukan barang lelang. Dan kalau kursi desa saja harus dibayar mahal, yang jadi korban bukan cuma aturan, tapi juga warga yang berharap dilayani dengan jujur. (tebe)


