Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Lebih dari tujuh juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras oplosan dimusnahkan Bea Cukai Semarang. Aksi ini bukan sekadar seremonial, tapi sinyal keras bahwa perang melawan barang ilegal yang merugikan negara tidak akan pernah berhenti.

T. Budianto
Last updated: Agustus 20, 2025 4:37 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
PEMUSNAHAN BKC ILEGAL: Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jateng, Selasa (19/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Nggak main-main, jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras oplosan resmi dimusnahkan Bea Cukai Semarang. Aksi pemusnahan yang digelar di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8) jadi bukti komitmen aparat buat ngegas perang melawan barang-barang ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, bilang sejak Januari sampai Juli 2025, pihaknya udah 161 kali melakukan penindakan. Mayoritas kasus adalah rokok ilegal, bahkan ada yang diselundupkan pakai modus nyeleneh, mulai dari ditutup plastik sampah sampai disamarkan dengan muatan kelapa.

Dari total kasus, tujuh di antaranya lanjut ke tahap penyidikan dengan 10 tersangka, sedangkan 4 kasus lainnya “cukup” ditebus dengan denda administratif senilai Rp102 juta lebih. Barang sitaan itu nilainya ditaksir mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sampai Rp8,2 miliar.

Dimusnahkan

Rokok ilegal dimusnahkan lewat proses insinerasi di pabrik semen, sementara minuman keras ilegal dihancurkan dengan cara digilas alat berat dan disiram air. Bahkan, sejumlah barang bukti berupa HP juga dimusnahkan pakai palu.

“Ini hasil sinergi Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Harapannya bisa jadi momentum bersama untuk nggak kasih ruang bagi aktivitas ilegal yang bikin negara tekor,” tegas Syuhadak. (*)

You Might Also Like

Wali Kota Semarang: Jadi Pemimpin Itu Bukan Cuma Gagah, Tapi Juga Rajin Baca!

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Kemendagri Angkat Jempol! Siskamling Semarang Jadi Role Model Nasional

Dengar Langsung Keluhan Warga, Agustina Kunjungi Rusunawa Karangroto

Sederet Fakta Tragis di Balik Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket Cantik di Karawang

TAGGED:bea cukai semarangpemkot semarangrokok ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Irigasi Jateng Demo (Lagi), Tuntut Diangkat Jadi PPPK
Next Article 4 kandida driver bus profesional dari JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora disambut langsung jajaran Direksi Osaka Bus Jepang. 4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua KPU RI Afifudin beserta komisioner KPU lainnya memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Selasa, (16/9/2025). KPU RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731/2025 yang sempat menyembunyikan dokumen capres-cawapres dari publik. Foto: dok/KPU
HukumNasional

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

September 16, 2025
Hukum

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

September 25, 2025
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025
Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat bersama Ketua FKUB Kota Semarang membentangkan peta Yayasan Vajra Dwipa, Selasa (14/10/2025). (bae)
Hukum

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

Oktober 15, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?