Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Pegawai Kejati Jateng yang jadi calo PNS kejaksaan dihukum ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 1:33 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, divonis pidana penjara 1,5 tahun karena menjadi calo seleksi kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ruslan Hendra Irawan, Selasa (1/6/2025).

Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan sebulan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menjanjikan orang lain untuk lulus seleksi masuk kejaksaan sembari meminta uang.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang yang menghendaki terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011. Dalam penerimaan CPNS di 2021, terdakwa menjadi bagian dari tim seleksi, tepatnya petugas penjaga loker saat pelaksaan ujian.

Di luar tugasnya, terdakwa diam-diam menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes.

Terdakwa mematok tarif bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Padahal, semua yang membayar tidak ada yang lolos seleksi.

Terdakwa pun ditagih, hingga ia mengembalikan uang milik sebagian korbannya. Namun, hingga kini masih ada tujuh korban yang uangnya belum kembali.

Sehingga, jaksa menganggap terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya untuk meraup keuntungan di luar pendapatan resmi. Terdakwa menerima pemberian dari para korban senilai Rp1,07 miliar.

You Might Also Like

Sudah Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Olahraga Tetap Penting, Tapi Penderita Jantung Jangan Asal Gas

Paus Leo XIV: Simbol Perubahan dari Negeri Paman Sam

Pesawat Raksasa Rusia Mendarat di Ahmad Yani, Ini Penjelasan Imigrasi Semarang

Liburan Luar Negeri Tetap Nyaman Tanpa Ribet Buat Muslim

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo pns kejaksaancalon pnskejati jatengpegawai kejati calo pns kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara. Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Robot Polisi Seharga Rp 3 Miliar di HUT Bhayangkara Tuai Sorotan, Netizen Ramai Bandingkan Harga Pasaran, Cuma Segini

Juli 4, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Unik

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

Juli 31, 2025
Ilustrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Unik

Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Kinerja 6 Gubernur di Pulau Jawa, Siapa Tertinggi?

Mei 31, 2025
Unik

Janda Cantiknya Kebangetan yang Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Kehidupan Aslinya!

Juni 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?