Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Pegawai Kejati Jateng yang jadi calo PNS kejaksaan dihukum ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 1:33 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, divonis pidana penjara 1,5 tahun karena menjadi calo seleksi kejaksaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ruslan Hendra Irawan, Selasa (1/6/2025).

Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan sebulan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menjanjikan orang lain untuk lulus seleksi masuk kejaksaan sembari meminta uang.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang yang menghendaki terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011. Dalam penerimaan CPNS di 2021, terdakwa menjadi bagian dari tim seleksi, tepatnya petugas penjaga loker saat pelaksaan ujian.

Di luar tugasnya, terdakwa diam-diam menawarkan kemudahan untuk menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes.

Terdakwa mematok tarif bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang. Padahal, semua yang membayar tidak ada yang lolos seleksi.

Terdakwa pun ditagih, hingga ia mengembalikan uang milik sebagian korbannya. Namun, hingga kini masih ada tujuh korban yang uangnya belum kembali.

Sehingga, jaksa menganggap terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya untuk meraup keuntungan di luar pendapatan resmi. Terdakwa menerima pemberian dari para korban senilai Rp1,07 miliar.

You Might Also Like

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

Rahasia Tumpeng Keren yang Bikin Juri Melongo di Lomba 17 Agustus

Cincin Api Nongol Lagi Tapi Indonesia Cuma Kebagian Cerita

Jelang Puncak Haji, Suhu Makkah Tembus 46 Derajat

Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

TAGGED:baiqunicalo kejaksaancalo pns kejaksaancalon pnskejati jatengpegawai kejati calo pns kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara. Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mengenal Penyakit Autoimun, yang Disebut dr Tifa soal Bercak Kulit Jokowi

Juni 4, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang rapat paripurna.
Unik

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR Persetujuan Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI

Juli 3, 2025
Plesir

Harimaunya Kok Tinggal Empat? Pemkot Semarang Buka Suara

Desember 18, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

Juli 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?