Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

Polisi yang menjadi korban calo seleksi masuk CPNS kejaksaan bersaksi di persidangan yang digelar di PN Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2025 3:04 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus calo seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan di Jawa Tengah dengan terdakwa Moch Baiquni Justicia Rahman.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (6/5/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi yang menjadi korban penipuan. Salah satu saksi merupakan seorang polisi.

“Saksinya ada yang polisi, dia tertipu saat mendaftarkan keluarganya,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Sunaryo, Rabu (7/5/2025).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, terdakwa Baiquni yang meruakan ASN kejaksaan telah menyalahgunakan jabatannya untuk menipu masyarakat yang hendak mengikuti seleksi pegawai kejaksaan.

Berdasarkan dakwaan, modus terdakwa yakni menarik pungutan dan menjanjikan lolos peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021.

Terdakwa mamatok tarif Rp120 juta hingga Rp200 juta kepada masing-masing korban. Sedikitnya ada enam korban yang melapor karena tak terima sudah membayar tapi tak lolos seleksi.

Dari enam korban, terdakwa berhasil mengumpulkan uang Rp929.000.000. Menurut informasi hasil punglinya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia tidak sanggup mengembalikan saat ditagih para korban.

Baiquni didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bai)

You Might Also Like

Vilantika Vida Rahayu,  Dari Gadis Ndeso ke Pengusaha Feminin Care Nasional Mengikis Stigma Wong Ndeso

Belum Terlambat! Pahami 5 Syarat Sah Kurban agar Ibadah Tak Sia-Sia

Pekan Terakhir Operasi Patuh 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Prioritas Polisi

KORPRI Banjarnegara Salurkan Bantuan Sosial untuk 279 Anggotanya

Gus Baha: Haji, Ibadah yang Mengguncang Dunia dan Menyaingi Gemerlap Maksiat

TAGGED:calon cpnskejari semarangpolisi korban calopolisi korban calon cpns kejaksaanpolisi tertipu calon cpns
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menerima kunjungan kehormatan Ketua Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen di Gedung DPR, Rabu (7/5/2025). Kamboja Terinspirasi Indonesia Punya Ketua DPR Perempuan, Puan: Alhamdulillah
Next Article Inter Milan Kandaskan Barca di Extra Time

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Dulu Bersinar, Kini Tong Sam-chong Nasibnya Begini

Oktober 18, 2025
Unik

The Latest Tech Gadgets Revolutionizing Everyday Life

Januari 13, 2023
Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip dari Inspektorat Kemenkes, Pamor Nainggolan berdiri usai bersaksi di sidang PN Semarang, Rabu (4/6/2025). (bai)
Unik

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Halangi Kemenkes Ungkap Kasus Bullying

Juni 5, 2025
Unik

Soal Rob Sayung, Taj Yasin Sebut Pemerintah Akan Bangun Tanggul Laut

Juni 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?