Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar

Duduk perkara selebgram AP ditangkap Junta Militer Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Yangon.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 12:16 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditangkap oleh Junta Militer Myanmar, pada 20 Desember 2024.

Kini, AP telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Oleh Junta Militer Myanmar, AP dituding mendanai organisasi terlarang kelompok bersenjata atau pemberontak.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap usai dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Selain itu, otoritas setempat juga menuding AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.” ujar Judha, Selasa (1/7/2025).

“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17 (2) Unlawful Associations Act,” tambahnya.

Setelah proses pengadilan selesai, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP pertama kali ditangkap.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Judha menambahkan, Kemenlu dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.

Sebelum Judha buka suara, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah mengungkapkan bahwa seorang selebgram WNI ditahan oleh junta militer Myanmar.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat mengikuti rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Menurut Abraham, selebgram tersebut ditahan setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.

Ia mengatakan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan Judha untuk membahas penangkapan AP.

Abraham pun menyampaikan harapannya agar Kemenlu bisa membantu memperjuangkan agar AP memperoleh amnesti atau dipulangkan ke Indonesia.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda.

Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya. (*)

You Might Also Like

Benteng Tersembunyi Cilacap Ini Simpan Cerita Gelap Bawah Tanah

Pemprov Jateng Perbanyak Pompa di Pantura Sayung, Efektif Tangani Rob?

Jateng Mau Bikin Tanggul Laut Raksasa Sepanjang Demak-Brebes? Apa Bisa?

Pimpin Sidang Uni Parlemen Negara Anggota OKI, Puan Maharani Ingin Israel Diisolasi

Edan! Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Tak Bisa Ikut Ujian jika Tak Bayar Pungli

TAGGED:junta militer myanmarselebgram indonesiaselebgram indonesia ditahan myanmar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolase foto bocah pemandu Pacu Jalur dan pemain PSG menirukan aura farming Pacu Jalur di TikTok. Budaya Indonesia Mendunia! Aura Farming Pacu Jalur Jadi Tren Internasional di TikTok
Next Article Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae) Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Benarkah Kantor Bikin Wajah Cepat Tua?

Makam Elite Etruria 2.700 Tahun Terkuak

Batik Tak Harus Kuno, Asal Tekniknya Tetap Batik

Jateng Punya Target 1.000 Desa Wisata Baru

Dispora Dorong Cabor Mandiri, Tak Semua Kejuaraan Bisa Dibiayai APBD

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
Unik

Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek

Mei 20, 2025
Unik

Puan: Perbedaan Biologis Tidak Boleh Jadi Perbedaan Peran

Juni 11, 2025
Unik

Dari Satu Kantong Jadi Tiga Harapan, Donor Darah Massal Purbalingga Jadi Gerakan Kekinian

September 3, 2025
Viral

Cincin Api Nongol Lagi Tapi Indonesia Cuma Kebagian Cerita

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?