Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol

Sejumlah parpol mengkiritik tajam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mereka menilai MK membuat keputusan yang melebihi kewenangan DPR dan pemerintah. Selain itu, putusan tersebut akan menjadi pelanggaran konstitusional jika dilaksanakan.

baniabbasy
Last updated: Juli 1, 2025 7:32 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Seluruh legislator partai politik segera berkumpul menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Menurut Puan, putusan MK tersebut berdampak angsung pada pemilu, terutama pada Pilkada dan Pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pemilu daerah yang dijeda dua hinga 2,5 tahun dari pemilu nasional, secara otomatis berdampak pasa masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Opsi yang muncul, jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan diperpanjang menyesuaikan Waktu pelaksanaan Pemilu Daerah yang berdasarkan putusan MK tersebut dijadwalkan tahun 2031.

“Ini bukan hanya sikap Fraksi PDI Perjuangan saja, tetapi tentu saja semua partai. Karena Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa pemilu itu digelar sekali dalam lima tahun atau dilaksanakan lima tahun sekali. Sehingga putusan ini perlu dicermati seluruh partai politik,” kata Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengaku bahwa saat ini, partai politik masih mendengarkan masuk dari pemerintah dan pegiat pemilu. Setelah proses itu selesai, pimpinan DPR akan meminta pandangan dari fraksi-fraksi di DPR terkait dengan putusan MK tersebut.

“Kemarin kita sudah mendengaran asukan dari pemerintah dan perwakilan masyarakat pemerhati pemilu. Nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, akan menyampaikan sikap dan pandangan berdasarkan partainya kepada pimpinan,” ujar Puan.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah skema pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap. Yaitu Pemilu Nasional yang secara serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD dan pasangan Presiden-Wakil Presiden. Pemilu nasional ini secara serentak dilaksanakan pada 2029.

Tahap kedua Pemilu Daerah. Pemilu ini untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pasangan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan atau Walikota-Wakil Walikota. Pelaksanannya secara serentak di tahun 2031 atau 2 hingga 2,5 tahun setelah penyelenggaraan Pemilu Nasional.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa partainya masih mengkaji putusan MK tersebut. Terutama point pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai bentuk pelanggaran konstitusi atau tidak.

“Ya kami juga masih mengkaji, seperti juga partai politik lain juga masih mengkaji. Setiap partai tentu memiliki sikap yang berbeda, dan itu sebagai bentuk masukan yang harus dihargai. Kemudian menyikapi keputusan MK dengan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem menggelar konferensi pers menyikapi putusan MK tersebut. Hadir dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Saan Mustopa, Sekjend Hermawi Taslim, Anggota Majelis Tinggi Lestari Moerdijat, Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Nasdem MPR Robert Rouw, Wakil Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dan elit Nasdem lainnya.

“Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitusional. Sebab apabila Putusan MK dilaksanakan, justeru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” tegas Lestari Moerdijat siaran persnya.

Pelanggaran konstitusi yang dimaksud Partai Nasdem adalah Pasal 22E UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga dengan demikian, Ketika setelah 5 tahun periode DPRD hasil pemilu 2024 habis masa periodenya di tahun 2029 dan tidak dilakuken pemilu DPRD, maka menurut Nasdem itu sebagai bentuk pelanggaran konstitusional.(*)

You Might Also Like

Pengen Kaya Cepat? Coba Amalkan Doa Ini

Ketika Reputasi Dipertaruhkan: Ma’ruf Cahyono dari “Pejabat Pemikir” ke Tersangka Gratifikasi

Pemprov Jateng Suntik Dana Rp16,6 M buat Kampus Swasta, Siap Buka Keran Kolaborasi!

Mau Disukai Banyak Orang? Amalkan Doa Ini

Puan Maharani di Tengah. Penerus Ketum PDI Perjuangan?

TAGGED:Nasdem Tolak Putusan MKPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024putusan MK pemilu dipisah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Singapura Incar Potensi Hijau Jateng, Investasi Tembus Rp2 Triliun di Awal 2025
Next Article Dorong Reformasi Birokrasi, Pansus RPJMD Fokus Bahas Arah Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Publik

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

31 Desember Kerja atau Libur Nih? Lihat Aturannya Yuk..

Desember 30, 2025
PASPOR INDONESIA - Pemerintah menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta atau naik lima kali lipat.
Viral

Tarif Lepas WNI Naik Drastis jadi Rp5 Juta, Ramai Satire ‘Lapor, Kami Sudah Pindah’

Juli 20, 2026
Tips

Deadline Mengejar, Lambung Ikut Kena Imbas

Agustus 14, 2026
Unik

Kemenhut Jajaki Standar Keamanan Pendakian Gunung

Juli 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sikapi Putusan MK, Puan Segera Kumpulkan Seluruh Parpol
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?