Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 31 Desember Kerja atau Libur Nih? Lihat Aturannya Yuk..
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

31 Desember Kerja atau Libur Nih? Lihat Aturannya Yuk..

Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama. Artinya, secara aturan, hari itu masih dihitung sebagai hari kerja normal.

Nugroho P.
Last updated: Desember 30, 2025 10:22 am
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
31 Desember libur gak sih?
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan klasik kembali muncul: 31 Desember itu sebenarnya libur atau tetap masuk kerja? Banyak orang berharap ada bonus tanggal merah, apalagi posisinya mepet banget dengan Natal dan Tahun Baru.

Jawabannya cukup tegas. Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama. Artinya, secara aturan, hari itu masih dihitung sebagai hari kerja normal.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang jadi patokan kalender libur nasional. SKB tersebut diteken bareng oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.

Di kalender Desember 2025, tanggal merah cuma ada di 25 Desember sebagai Hari Raya Natal, ditambah cuti bersama Natal pada 26 Desember. Setelah itu, aktivitas kembali normal sampai libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026.

Jadi jangan salah sangka. Tanggal 24 Desember bukan libur, 31 Desember juga bukan. Meski vibe liburan sudah terasa, status resminya tetap hari kerja.

Meski begitu, ada sedikit angin segar. Pemerintah memberi fleksibilitas bagi ASN lewat kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari 29 sampai 31 Desember 2025. Jadi meski bukan libur, kerja bisa lebih santai dan fleksibel.

Untuk sektor swasta, pemerintah juga mendorong kebijakan serupa, meski penerapannya tergantung aturan masing-masing perusahaan. Banyak kantor biasanya mengakalinya dengan cuti bersama internal atau izin tahunan.

Namun perlu dicatat, kebijakan fleksibel ini tak berlaku untuk semua sektor. Layanan publik, kesehatan, manufaktur, perhotelan, hingga pusat belanja tetap harus jalan seperti biasa demi menjaga operasional.

Buat yang ingin libur panjang, strateginya simpel: ambil cuti tahunan di 31 Desember. Dengan begitu, libur Natal dan Tahun Baru bisa nyambung tanpa putus.

Intinya, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Tapi dengan sedikit perencanaan dan komunikasi kantor, akhir tahun tetap bisa dinikmati tanpa drama.

You Might Also Like

Aktivitas Kawah Sileri Naik, Warga Diminta Tetap Waspada

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya

Pengakuan Ridwan Kamil Ungkap Dosa 29 Tahun Pernikahan dengan Bu Cinta

Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci

TAGGED:31 desemberakhir tahunliburskb 3 menteritahun baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya
Next Article Lagi Punya Utang, Sedekah Dulu atau Lunasi Dulu? Begini kata Islam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Kabar Duka  dari Gary Iskak, Ini Penyebabnya

November 29, 2025
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Viral

Absurd! Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi

Januari 9, 2026
Viral

Unik Banget, Bakal Ada Masjid Dibangun Dari Batu Giok

Oktober 25, 2025
Viral

Kedok Pengobatan, Dugaan Ajaran Menyebar di Indramayu

Juli 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 31 Desember Kerja atau Libur Nih? Lihat Aturannya Yuk..
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?