BACAAJA, SEMARANG – Warga Jawa Tengah yang ingin mendapatkan cashback Rp50.000 dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) harus datang langsung ke Samsat Induk.
Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 itu tidak berlaku di seluruh kanal pelayanan Samsat.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan cashback hanya diberikan di Samsat Induk UPPD kabupaten/kota.
Bacaaja: Hampir Separuh Pemilik Kendaraan di Jateng ‘Mogok’ Bayar Pajak
Bacaaja: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback Rp50.000, Begini Caranya
“Pelayanannya hanya di Samsat Induk. Tidak di Samsat Keliling, Samsat Budiman, maupun Samsat Paten,” kata Masrofi, Kamis (5/11/2026).
Program tersebut menyasar lima orang pertama setiap hari di masing-masing Samsat Induk. Tiga penerima untuk pembayaran pajak tahunan dan dua lainnya untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Wajib pajak harus membayar tepat waktu atau paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo. Mereka juga wajib membawa STNK dan KTP asli.
Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemprov Jateng untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Masrofi mengakui mekanisme program masih terbatas karena pelaksanaannya hanya berlangsung hingga akhir tahun.
“Ini masih awal untuk memberikan cashback. Barangkali nanti pada tahun berikutnya kita usahakan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mendukung program tersebut dan mengantisipasi potensi antrean warga pada pagi hari.
Ia meminta jajaran Samsat memastikan antrean berjalan tertib melalui sistem nomor antrean.
Pemprov Jateng berharap program tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. (dul)

