BACAAJA, SEMARANG – Iming-iming uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk mengantarkan sabu bisa berujung hukuman penjara bertahun-tahun. Bahkan, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Risiko itu tergambar dari pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Batang-Pekalongan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 29,64 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, salah satu tersangka berinisial GTI diduga bertugas mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Untuk setiap alamat pengiriman, dia mendapat bayaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Bacaaja: Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
Bacaaja: Cerita Eldea si Pawang Anjing Pelacak Bea Cukai yang Ditakuti Bandar Narkoba
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Yos Guntur, Jumat (5/11/2026).
Dari pemeriksaan, GTI mengaku mendapat perintah seseorang berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.
UR ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, Kamis (5/11/2026). Polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Petugas juga menyita timbangan digital dan plastik klip dari dalam jok sepeda motor milik UR. Dari pemeriksaan awal, dia diduga bertugas memecah dan mengemas sabu sebelum dikirim kepada pemesan.
Untuk pekerjaan tersebut, UR mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu setiap kali memecah sabu. Polisi menduga kedua pria itu menerima pasokan dari orang yang sama.
Risiko Besar, Upah Tak Sebanding
Kasus tersebut menjadi gambaran risiko yang harus dihadapi orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkotika. GTI diduga hanya menerima upah maksimal Rp100 ribu untuk setiap pengantaran, tetapi harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, termasuk sabu, dapat dijerat Pasal 114. Ancaman hukumannya bergantung pada berat barang bukti dan unsur perbuatannya.
Untuk perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.
Sementara itu, jika berat sabu yang terlibat melebihi 5 gram, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artinya, imbalan puluhan hingga ratusan ribu rupiah tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai. Terlebih, seseorang tidak harus menjadi bandar besar untuk terseret dalam perkara peredaran narkotika. (bae)

