BACAAJA, SEMARANG – Hampir separuh pemilik kendaraan atau wajib pajak kendaraan bermotor di Jateng tak membayar pajak. Pada April 2026, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jateng hanya mencapai 54 persen.
Berbagai insentif pajak kendaraan bermotor terus digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi pekerjaan rumah.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada akhir 2025 berada di kisaran 67 persen.
Bacaaja: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa Dapat Cashback Rp50.000, Begini Caranya
Bacaaja: 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Mana Saja? Berikut Daftar Lengkapnya
Angka tersebut kemudian turun menjadi 57 persen pada Oktober 2026. Bahkan, pada April 2026, tingkat kepatuhan sempat menyentuh sekitar 54 persen.
“Harapannya kita jangan turun lagi. Semakin naik lagi, semakin naik lagi. Jadi target kita menjaga nilai kepatuhan masyarakat itu tidak turun,” kata Masrofi, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, penurunan kepatuhan berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Sebab, semakin banyak kendaraan yang menunggak pajak, semakin berkurang pula potensi pendapatan yang bisa dihimpun pemerintah.
Karena itu, Pemprov Jateng berupaya menjaga masyarakat yang selama ini sudah tertib membayar pajak agar tidak ikut menunggak.
Masrofi menilai, selama ini berbagai program keringanan lebih banyak menyasar masyarakat yang memiliki tunggakan. Sementara itu, wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu juga perlu mendapatkan penghargaan.
“Yang tidak patuh sudah kita berikan reward, yaitu ada pemutihan. Maka apa yang perlu kita lakukan pada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak?” ujarnya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian cashback Rp50.000 bagi lima pembayar pajak pertama setiap hari di masing-masing Samsat Induk.
Program tersebut diharapkan menjadi stimulus agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menjaga kepatuhan agar tidak terus menurun. (dul)

