Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rugi Bandar! Edarkan Sabu Upah Rp100 Ribu, Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rugi Bandar! Edarkan Sabu Upah Rp100 Ribu, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

R. Izra
Last updated: November 7, 2026 8:18 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
BB SABU: Barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus jaringan Batang-Pekalongan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. (ist)
BB SABU: Barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus jaringan Batang-Pekalongan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Iming-iming uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk mengantarkan sabu bisa berujung hukuman penjara bertahun-tahun. Bahkan, pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Risiko itu tergambar dari pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Batang-Pekalongan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 29,64 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, salah satu tersangka berinisial GTI diduga bertugas mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Untuk setiap alamat pengiriman, dia mendapat bayaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Bacaaja: Eks-Kanit Narkoba Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
Bacaaja: Cerita Eldea si Pawang Anjing Pelacak Bea Cukai yang Ditakuti Bandar Narkoba

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Yos Guntur, Jumat (5/11/2026).

Dari pemeriksaan, GTI mengaku mendapat perintah seseorang berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan pria lain berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan.

UR ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, Kamis (5/11/2026). Polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Petugas juga menyita timbangan digital dan plastik klip dari dalam jok sepeda motor milik UR. Dari pemeriksaan awal, dia diduga bertugas memecah dan mengemas sabu sebelum dikirim kepada pemesan.

Untuk pekerjaan tersebut, UR mengaku mendapat imbalan Rp500 ribu setiap kali memecah sabu. Polisi menduga kedua pria itu menerima pasokan dari orang yang sama.

Risiko Besar, Upah Tak Sebanding

Kasus tersebut menjadi gambaran risiko yang harus dihadapi orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkotika. GTI diduga hanya menerima upah maksimal Rp100 ribu untuk setiap pengantaran, tetapi harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, termasuk sabu, dapat dijerat Pasal 114. Ancaman hukumannya bergantung pada berat barang bukti dan unsur perbuatannya.

Untuk perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda.

Sementara itu, jika berat sabu yang terlibat melebihi 5 gram, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artinya, imbalan puluhan hingga ratusan ribu rupiah tidak sebanding dengan risiko hukum yang mengintai. Terlebih, seseorang tidak harus menjadi bandar besar untuk terseret dalam perkara peredaran narkotika. (bae)

You Might Also Like

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Endus Permainan Politik? Kuasa Hukum Sudewo Ungkit Penyidik KPK Diduga Kerabat Mantan Bupati Haryanto

KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

Rektor Unsoed Kena OTT, Siapa Tanda Tangan Ijazah?

TAGGED:kurir narkobapenjara seumur hidupupah kurir narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BAYAR PKB: Warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor pelayanan Samsat di Kota Semarang, belum lama ini. (Dok Pemprov Jateng) Hampir Separuh Pemilik Kendaraan di Jateng ‘Mogok’ Bayar Pajak
Next Article PELANTIKAN PEJABAT BARU - Mohamad Kristijadi diambil sumpah jabatan sebagai Sekda Wonosobo bersama 37 pejabat lainnya. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat memimpin prosesi pelantikan yang digelar di Pendopo Bupati, pada Jumat (6/11/2026). Bupati Afif Minta Sekda Baru Bentuk Super Tim, Bukan Jadi Superman

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

AI Bikin TPS di Semarang Bisa Dipantau 24 Jam, Agustina Panen Dua Penghargaan Nasional

DHAUP AGENG - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Dhaup Ageng di Puro Mangkunegaran Solo, Sabtu (7/11/2026). (foto dipertajam dengan AI)

Jokowi, Gibran, hingga Kaesang Hadiri Dhaup Ageng Mangkunegaran

TERIMA PENGHARGAAN: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kedua dari kiri) menerima penghargaan pada Anugerah Cita Negeri 2026. (ist)

Semarang Boyong 3 Penghargaan dalam Sepekan: dari Kota Aman hingga Inovasi Sampah

SAMPAIKAN KETERANGAN - Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026), terkait penangkapan buronan tersangka pembakar mi babi di Sukoharjo.

Buronan Otak Pembakar Mi Babi Ditangkap, Diduga Pemilik Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo

PENUMPANG KERETA: Pengguna jasa kereta api berjalan menuju pintu keluar stasiun setelah kereta yang mereka tumpangi berhenti di Stasiun Semarang Poncol. (ist)

Liburan Akhir Tahun Ada Diskon 30 Persen untuk Tiket Kereta Api, Buruan Jangan Kehabisan!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian

September 29, 2026
BERTEKUK LUTUT - Kiai Ashari, yang telah memperkosa 50 santriwati, dipaksa bertekuk lutut setelah ditangkap polisi di Wonogiri, Kamis (7/5/2026). (ist)
Hukum

BREAKING NEWS: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Pelarian Sang Wali Berakhir

Mei 7, 2026
Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026).
Hukum

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Januari 3, 2026
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Desember 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rugi Bandar! Edarkan Sabu Upah Rp100 Ribu, Ancaman Hukuman Seumur Hidup
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?